Proyek Mal Pelayanan Publik di Rembang akan Diputus Kontrak

proyek pembangunan mpp rembang

PROYEK: Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang yang akan diputus kontrak karena tidak ada aktivitas pengerjaan. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di utara Alun-alun Kota Rembang, terpantau tidak ada aktivitas pengerjaan. Padahal proyek tersebut sedang dalam masa perpanjangan 50 hari pengerjaan sejak tanggal 19 Desember 2021 lalu.

Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Barro’ menyampaikan, pengerjaan Mal Pelayanan Publik akan diputus kontrak. Langkah itu diambil setelah tidak ada itikad baik dari pekerja proyek untuk melanjutkan pekerjaan. 

Alat Perekam e-KTP di 9 Kecamatan Rembang Rusak

Padahal Pemkab Rembang sudah menyepakati toleransi penambahan 50 hari kerja, tapi tidak dikerjakan. Bahkan hingga detik ini, tidak ada aktivitas pengerjaan di lokasi bekas gedung PGRI itu. “Dikasih toleransi 50 hari juga tidak dikerjakan. Tetap saja tidak ada aktivitas (pengerjaan) di situ,” kata Hanies. 

Setelah adanya kejadian itu, menurut laki-laki yang akrab disapa Gus Hanies itu, akan menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Rembang. Utamanya, dalam memilih rekanan pengadaan barang. “Kita harus lebih teliti lagi dalam memilih rekanan,” pungkasnya. 

Dilansir dari laman lpse.rembangkab.go.id, nilai kontrak proyek MPP senilai Rp 3.674.947.570,20. Pelaksanaan 150 hari kalender dari 23 Juli sampai 19 Desember 2021. Sedangkan untuk penyedia jasanya CV. Arya Guna Wijaya dan konsultan pengawasnya CV. Multiline. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version