REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengizinkan masyarakat untuk menggelar takbir keliling (tarling). Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Hal itu disampaikan Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, baru-baru ini.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz mengatakan pihaknya bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) termasuk di dalamnya ada unsur Kepolisian menerapkan sejumlah pembatasan selama kegiatan takbir keliling. Di antaranya jangan menggunakan truk-truk besar, peralatan musik, dan pengeras suara secara berlebihan.
“Takbir keliling tetap boleh tetapi harus memenuhi kriteria, tidak boleh pakai truk besar, tidak boleh pakai alat musik, dan dilokalisir di masing-masing kecamatan. Tidak boleh keluar dari wilayah,” ujarnya.
Ia menyampaikan pihaknya juga membatasi wilayah, terbatas di area kecamatan atau tidak boleh masuk ke kecamatan lain.
“Misalkan Pamotan supaya di Kecamatan Pamotan saja, jangan sampai masuk ke Pancur atau ke Sedan,” imbuhnya.
Bupati Hafidz menyatakan bahwa pihaknya bukan antitakbir keliling sebagai syiar Islam. Akan tetapi berdasarkan pengalaman setelah adanya takbir keliling, di Kabupaten Rembang terjadi bentrokan antarkampung.
Selain itu, menurut Bupati Hafidz, dilaksanakannya pembatasan wilayah sebagai langkah antisipasi kemacetan.
Pejabat asal Pamotan tersebut menjelaskan apabila peserta takbir keliling tidak mematuhi peraturan yang ada, sanksinya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)