Langgar Netralitas Pemilu, 28 ASN di Rembang Kena Sanksi

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto. (R.Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto. (R.Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memutuskan 28 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rembang melanggar netralitas Pemilu 2024.

Diantaranya sejumlah guru yang terlibat dalam penggalangan dukungan ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) Dewan Provinsi Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang Totok Suparyanto saat dihubungi di Rembang, baru-baru ini menyampaikan bahwa 28 ASN itu sudah diberi sanksi. Ia menyebut, dua orang terkena sanksi moral terbuka, 6 orang sanksi moral tertutup, dan 20 orang membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.

“Sanksi moral terbuka itu ia menyampaikan saat apel atau pengumumannya ditempel di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Kalau sanksi moral tertutup, ia meminta maaf kepada atasannya,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, baru-baru ini Bawaslu juga mendapati sebuah sepeda motor dinas plat merah kepergok dalam acara yang digelar oleh salah satu partai politik (parpol) di Kabupaten Rembang.

Sepeda motor tersebut dipegang oleh salah satu oknum pengawas di jajaran Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Hal itu diperkuat melalui keterangan pembenaran dari pejabat instansi terkait.

“Kami sedang melakukan penelusuran, salah satu ASN motor dinas yang dipegangnya ada dalam satu acara di partai politik. Kami sudah tracking dan pejabat dari Dinas Pendidikan yang kami undang menyampaikan, sudah berikan penjelasan, motor itu milik siapa,” tuturnya.

Ia menegaskan, Bawaslu tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran netralitas ASN. Namun prosedurnya setelah ditangani Bawaslu, kemudian diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. 

“KASN lah yang merekomendasikan sanksi kepada pejabat pembina kepegawaian di tingkat daerah, dalam hal ini Bupati. Bupati yang akan menjatuhkan sanksi riilnya, apakah hukuman ringan, sedang atau berat. Undang-Undang ASN yang terbaru ini ‘kan menghapus KASN ya, tapi menghapusnya setelah 6 bulan sejak Undang-Undang didok. Artinya, KASN hari ini masih berlaku,” imbuhnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version