Konflik Semen Gresik dengan Warga Tegaldowo Rembang Berlanjut, PTUN Datangi Lokasi

Pihak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang melaksanakan sidang lokasi di sembilan bidang tanah yang disertifikatkan hak pakai (SHP) atas nama Pemdes Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, pada Kamis, 28 November 2024. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Konflik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dan warga Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, masih berlanjut.

Terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang melakukan sidang lokasi di sembilan bidang tanah yang disertifikatkan hak pakai (SHP) atas nama Pemdes Tegaldowo yang diperuntukan untuk jalan pertanian dan desa.

Kepala Desa (Kades) Tegaldowo, Kundari, mengatakan bahwa pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut atas penggunaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang atas penyertifikatan sembilan bidang tanah yang diperjuangkan warga.

“Hari ini tadi dari PTUN chek di lokasi sudah di lokasi tadi. Kita sudah ngecek 9 bidang tanah yang digugat sama PT Semen Gresik, tadi ada PT Semen Gresik, dari Pemdes, kita ikut semua di lokasi,” ujarnya pada Kamis, 28 November 2024.

Rencananya, Pemdes Tegaldowo akan menggelar musyawarah desa (musdes) untuk menindaklanjuti konflik tersebut. Setelah itu, pihaknya bersama warga akan memblokir jalan desa yang dijadikan akses PT Semen Gresik.

“Langkah sebelumnya, kita tunggu proses PTUN, kemarin kita sudah ada Musdes, jadi warga pengennya nutup. Jadi kita rapat kembali dan kita eksekusi juga kedepannya lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Departemen Komunikasi Perusahaan SIG, Novi Maryanti menyatakan bahwa menghormati dan mendukung jalannya seluruh proses hukum yang berlangsung, termasuk sidang lokasi yang dilaksanakan oleh PTUN Semarang pada Kamis, 28 November 2024.

Proses sidang lokasi merupakan bagian dari rangkaian persidangan dalam perkara Nomor 70/G/2024/PTUN.SMG di PTUN Semarang, yang dilakukan untuk memberikan gambaran lebih faktual dan komprehensif kepada majelis hakim terkait objek sengketa, yaitu 9 Surat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan oleh BPN Rembang pada tahun 2023 lalu.

“SIG, bersama PT Semen Gresik sebagai anak usaha dan operating company Pabrik Rembang, mendukung kelancaran proses pemeriksaan dan memastikan semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sampainya secara tertulis.

SIG berharap seluruh proses hukum di PTUN Semarang dapat berjalan dengan baik, transparan, dan adil, sehingga memberikan kepastian hukum dan investasi bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menegaskan komitmennya untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para stakeholders, sehingga proses sidang lokasi berjalan lancar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version