Berkedok Pesta Ulang Tahun, Hotel Tempat Pesta Sexy Dancer Disegel

hotel sexy dancer

TERSEGEL: Petugas gabungan menyegel Hotel Gajah Mada Rembang sebagai sanksi karena telah berlangsung pesta asusila di dalamnya, pada Kamis (23/12). (Dok. Satpol PP Rembang/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan beredarnya video pesta sexy dancer di Hotel Gajah Mada Kabupaten Rembang pada Kamis (23/12). Berlangsungnya kejadian tersebut, Satpol PP Rembang merasa kecolongan dan segera mengambil upaya paksa dengan menyegel hotel. Satpol PP Rembang juga membatasi total kegiatan tempat berlangsungnya tarian erotis yang berkedok pesta ulang tahun tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi, menjelaskan, pihaknya telah menindak penyelenggara pesta juga manajemen hotel sesuai aturan yang berlaku.

“Hotel langsung kami segel begitu kami mendapat laporan dari masyarakat hari itu (Selasa, 23/12). Kami juga telah melayangkan teguran kepada pihak penyelenggara berkedok pesta ulang tahun itu. Kami minta membuat pernyataan tertulis dan menjatuhkan sanksi denda administrasi sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2011,” jelasnya saat dikonfirmasi Lingkarjateng.id via telepon, Kamis (30/12).

Heboh Pesta Sexy Dancer, Satpol PP Rembang Merasa Kecolongan

Pihak Satpol PP berharap hukuman tersebut bisa memberikan efek jera bagi pengelola hotel-hotel yang. “Upaya paksa merupakan salah satu cara kami untuk melakukan pembinaan, sekaligus mengedukasi masyarakat, agar kesalahan yang sama tidak terulang,” jelasnya.

Pihaknya mengaku kecolongan atas kejadian fatal tersebut. “Nanti akan kami tindaklanjuti lagi. Menurut kami ini memang kejadiannya fatal. Kami kecolongan,” sesalnya.

Sementara itu, dirinya tidak mau berkomentar mengenai sanksi pidana bagi penyebar video viral berdurasi 15 menit tersebut. Menurutnya, hal itu bukan ranah Satpol PP.

“Kalau kita bicara hukuman, kita bicara di lingkup Perda, maka dari kami Satpol PP sudah kami sangkakan untuk masuk pelanggarannya. Sementara untuk ranah pidananya, bukan kewenangan kami untuk itu,” pungkasnya. (Nailin RA | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version