Bawaslu Rembang Ungkap Alasan Masyarakat Ogah Jadi Pelapor Kecurangan Pemilu

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto. (R.Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto. (R.Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Masyarakat diminta melaporkan tindakan kecurangan yang dilakukan ketika masa Pemilu berlangsung. Namun, banyak masyarakat justru takut ketika menjadi pelapor kecurangan pemilu.

Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto mengaku sejauh ia menjabat, belum pernah ada masyarakat yang berkenan menjadi pelapor resmi, tapi hanya menyampaikan informasi kasus kecurangan. Ia menyebut, alasan masyarakat ogah menjadi pelapor lantaran khawatir identitasnya bakal tersebar dan mendapat intimidasi dari pihak terlapor. 

“Hari ini trennya selama saya menjadi pengawas pemilu sejak 2012, tidak pernah orang itu menjadi pelapor, tidak pengen. Pengennya hanya mencari kasus dan melapor ke bawaslu, bawaslu yang kemudian memproses. Dia tidak pernah mau menjadi pelapor resmi, dia hanya menyampaikan informasi,” ungkap Totok, Kamis, 28 September 2023. 

Pihaknya menyadari, jika kerahasiaan identitas pelapor tidak bisa dijamin ketika kasus tersebut masuk dalam tahap persidangan. Seperti kasus pelanggaran administrasi dan kasus yang menjurus pidana. 

“Kalau pelanggaran administrasi jika saudara melaporkan ke bawaslu, proses penyelesaiannya melalui sidang. Pasti para pelapor dihadirkan di sidang, mau tidak mau pelapornya ketahuan siapa. Kemudian pidana, pada saat kasus naik ke Polres mau tidak mau pelapornya juga akan diklarifikasi, di kejaksaan dan di pengadilan pasti dihadirkan,” jelasnya. 

Kecuali, lanjut Totok, kasus tertentu seperti melaporkan pelanggaran etika yang dilakukan pengawas desa, kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terkait pelaporan kasus itu, Bawaslu baru bisa menjamin kerahasiaan identitas pelapor. 

“Karena status penanganan pelanggaran di kami itu pelapornya pasti diberi inisial. Bukan nama lengkap. Kalau peraturan perundang-undangan lainnya, itu masih bisa dirahasiakan, seperti melaporkan netralitas ASN, karena yang mengetahui Bawaslu, KASN, Bupati dan pejabat kepegawaian,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version