Bawaslu Rembang Ajak Masyarakat Ikut Berperan Aktif dalam Pengawasan Pemilu 2024

SUKSESKAN PEMILU: Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di salah satu hotel, Kamis, 21 September 2023. (R.Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

SUKSESKAN PEMILU: Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di salah satu hotel, Kamis, 21 September 2023. (R.Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan sebagai pengawas partisipatif untuk mendukung tugas badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Rembang dalam Pemilu Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di salah satu hotel di jalan pantura, Kamis, 21 September 2023. 

Totok menyebutkan, petugas Bawaslu di kabupaten hanya 5 orang, kecamatan 3 orang, dan di desa 1 orang. Sehingga akan mustahil jika melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Rembang. 

Untuk itu, lanjut dia, Bawaslu akan lebih kuat jika didukung oleh pengawasan berbasis masyarakat sipil. Salah satu yang bisa dilakukan masyarakat adalah melaporkan warga yang belum masuk daftar pemilih, perangkat pemerintahan yang daftar caleg, dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat yang salah. 

“Jika ada pelanggaran atau hal-hal yang tidak pas bisa disampaikan ke Bawaslu. Karena jumlah pengawas terbatas maka diperlukan pemberdayaan masyarakat sipil. Agar pengawasan ini lebih efektif, karena banyak pihak yang bisa mengawasi,” terangnya. 

Pihaknya mengimbuhkan, masyarakat yang menjumpai pelanggaran dapat melapor ke aplikasi SIGAP Lapor, atau mendatangi kantor Panitia Pengawas (Panwas) desa atau kecamatan. Selain itu, mereka juga melapor pada petugas Bawaslu atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melanggar etika.

“Jika itu (pelanggaran yang dilakukan) pidana, maka Panwas kecamatan akan meneruskan ke Panwas kabupaten,” bebernya.

Laporan yang terbukti kasus pidana maka akan dibahas oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Bawaslu, dengan minimal dua alat mukti. Selanjutnya, akan naik ke Polres agar dilakukan penyidikan. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version