RPJPD Tahun 2025-2045 Disetujui, Ini Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan

RPJPD Kabupaten Pekalongan disetujui

Ketua DPRD kabupaten Pekalongan, Dra. Hindun (berkacamata) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 kepada bupati pekalongan Fadia Arafiq, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat pada jumat, 21 Juni 2024. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di aula lantai 1 kantor DPRD setempat pada Jumat pagi, 21 Juni 2024. Dalam rapat ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq juga turut menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pekalongan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.

Rapat ini dihadiri oleh sekitar 75 peserta, di antaranya adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ketua DPRD Dra. Hindun, serta beberapa tokoh penting lainnya.

Dalam rapat ini, perwakilan Fraksi PPP menyatakan dukungan penuh terhadap RPJPD yang dianggap sebagai tahapan awal untuk merumuskan kebijakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Pihaknya menekankan pentingnya dokumen RPJPD sebagai pedoman dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Fraksi Partai Gerindra menyoroti RPJPD sebagai alat untuk menetapkan tujuan jangka panjang yang dapat diukur dan dicapai, sementara Fraksi Golkar menekankan sinergitas RPJPD dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi. Kemudian, Fraksi PAN mengapresiasi dokumen ini sebagai tonggak strategis dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan atas kerja samanya dalam membahas RPJPD hingga persetujuan bersama dapat dicapai tepat waktu. Ia juga memberikan jawaban atas pandangan umum terkait pertanggungjawaban APBD 2023, termasuk penjelasan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“RPJPD 2025-2045 merupakan pedoman strategis yang akan memandu arah kebijakan pembangunan jangka panjang Kabupaten Pekalongan. Kami berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Bupati Fadia.

Dengan disetujuinya Raperda RPJPD ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Pekalongan akan semakin terarah dan dapat mengantisipasi berbagai perubahan serta tantangan di masa depan. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version