PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, HA Afzan Arslan Djunaid-Balgies Diab (Aaf-Balgies), resmi unggul dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Pekalongan 2024.
Hal itu berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan di Hotel Aston Syariah pada Selasa, 3 Desember 2024.
Berdasarkan rekapitulasi resmi KPU Kota Pekalongan, paslon Aaf-Balgies memperoleh 99.949 suara, jauh melampaui paslon nomor urut 01 Muhtarom-Makmur Sofyan Mustofa (Utama) yang hanya mengumpulkan 66.219 suara.
Hasil tersebut menunjukkan dominasi Aaf-Balgies di seluruh kecamatan di Kota Pekalongan. Di Kecamatan Pekalongan Barat, Aaf-Balgies meraih 31.232 suara, sementara Muhtarom-Sofyan hanya 20.158 suara.
Dominasi serupa terlihat di Kecamatan Pekalongan Timur dengan 22.775 suara untuk Aaf-Balgies dan 14.388 suara untuk Muhtarom-Sofyan.
Di Kecamatan Pekalongan Utara, Aaf-Balgies meraih 27.520 suara sementara Muhtarom-Sofyan hanya 14.198 suara.
Sedangkan, di Kecamatan Pekalongan Selatan Aaf-Balgies memperoleh 18.422 suara dan Muhtarom-Sofyan 17.475 suara.
Total suara sah di Pilwalkot Pekalongan tercatat sebanyak 166.168 suara, sedangkan suara tidak sah sejumlah 9.691.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menjelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi ini mencakup penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan.
“Paslon nomor urut 02, Ahmad Lutfi-Taj Yasin unggul di Pilgub Jateng, sementara untuk Pilwalkot Pekalongan, Aaf-Balgies memimpin perolehan suara,” kata Fajar.
Ia mengatakan bahwa tahapan Pilkada akan dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat provinsi pada 7-8 Desember 2024 untuk Pilgub Jateng, disusul dengan proses penetapan calon terpilih.
Terkait gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar menjelaskan bahwa paslon dapat mengajukan permohonan maksimal tiga hari setelah pleno rekapitulasi.
“Jika tidak ada gugatan, KPU Kota Pekalongan akan menerima surat dari MK melalui KPU RI, dan dalam tiga hari berikutnya, kami akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih,” tambah Fajar.
Menurutnya, hingga kini KPU Kota Pekalongan belum menerima informasi terkait rencana gugatan dari paslon.
“Sesuai ketentuan, gugatan dapat diajukan jika selisih suara maksimal 1,5 persen. Namun, perolehan suara yang sangat signifikan ini kemungkinan besar tidak akan berujung pada gugatan,” tutupnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)