KPU Kota Pekalongan Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda. (Kominfo Kota Pekalongan/Lingkarjateng.id)

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda. (Kominfo Kota Pekalongan/Lingkarjateng.id)

KOTA PEKALONGAN, Lingkarjateng.id Keputusan terbaru Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengubah pernyataan sebelumnya terkait nasib calon anggota legislatif (caleg) yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Aturan terbaru KPU menyebutkan caleg terpilih dalam Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Keputusan tersebut diikuti oleh KPU tingkat kota dan kabupaten.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda, menjelaskan bahwa anggota legislatif yang sudah menjabat maupun caleg terpilih yang harus siap mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.

“Bagi calon anggota terpilih yang sudah dilantik, mereka harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Fajar, Jumat, 17 Mei 2024.

Fajar menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, jika anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, mereka harus mengundurkan diri dari jabatannya.

“Bagi caleg terpilih yang belum dilantik, mereka juga harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD jika didaftarkan sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” bebernya.

Adapun dokumen yang diperlukan adalah surat pengunduran diri yang harus diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024.

Keputusan ini juga sejalan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk menyatakan kesediaannya mundur jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota dewan.

Pelantikan caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 dijadwalkan akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2024, sesuai dengan akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

“Sementara untuk pelantikan DPRD Kota Pekalongan, waktu pelaksanaannya belum dipastikan karena menunggu keputusan resmi dari gubernur. Sementara kami masih dalam tahap pengusulan calon terpilih,” tutupnya. (Lingkar Network | Fahri Alakbar – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version