PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan tengah berupaya memediasi kebuntuan antara ratusan mantan karyawan PT. Dupantex yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan manajemen perusahaan tersebut pada Jumat, 5 Juli 2024. Para mantan karyawan ini memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh PT. Dupantex.
Pada mediasi tersebut, Dinkop UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan mencoba mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang memadai. Ketiadaan jaminan dari perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja menjadi salah satu kendala utama yang dikhawatirkan dapat memicu masalah lebih lanjut.
Ketua SPN Dupantex, Rafi’i, menyatakan bahwa pihak kuasa hukum perusahaan belum menyepakati usulan jaminan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan surat mediasi minggu depan untuk membahas lebih lanjut mengenai jaminan yang dimaksud.
“Hari ini masih klarifikasi, nanti secepatnya akan membuat surat untuk mediasi. Bahwasanya kan kalau bipartit kan memang buntu, kita minta ke pihak pemerintah untuk bisa ikut terjun soal permasalahan di PT. Dupantex,” ujar Rafi’i.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Dupantex, Humam, menjelaskan bahwa perusahaan sedang berusaha memenuhi kewajibannya melalui penjualan aset. Namun, ia mengakui bahwa upaya tripartit belum dilakukan secara aktif dan lebih memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Menurutnya, perundingan bipartit bisa menjadi alternatif dalam menemukan solusi yang lebih baik sebelum melibatkan pihak ketiga.
“Sebenarnya dari kami tetap melakukan upaya-upaya pembayaran, tapi untuk sekarang melalui penjualan aset. Kalau masalah tripartit, dari kami pasiflah, nanti kita tetep mengikuti instruksi Dinas seperti apa, permintaan dari pekerja seperti apa, ya kita ngikutlah. Tapi yang jelas kita tetep inginnya bipartit dulu, karena siapa tau di tengah-tengah perundingan ternyata kita menemukan alternatif-alternatif yang lain, “ ungkap human.
Tri Haryanto, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinkop UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, menjelaskan bahwa pihak pemerintah berusaha memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pekerja. Selama ini, perundingan bipartit antara kedua belah pihak belum menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, pemerintah akan mengagendakan mediasi lanjutan dengan memfasilitasi mediator dalam waktu satu minggu ke depan.
“Pokoknya kita pihak pemerintah ingin hal ini segera selesai, tidak rame-rame saja. Ada satu poin yang memang menjadi krusial dalam pembahasan ini yaitu terkait jaminan. Terkait tripartit, untuk harinya memang belum ditentukan, namun yang jelas minggu depan,” tutup Haryanto. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)