UMK Pati 2024 Dipastikan Naik, Ini Bocorannya

UMK Pati 2024 Dipastikan Naik Ini Bocorannya

ILUSTRASI: UMK Pati 2024. (Antara/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Berdasarkan sidang penetapan jumlah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 yang digelar di Disnaker Pati, menghasilkan angka alpha sebesar 0,25 sehingga UMK Pati 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp2.190.000. Namun, jumlah kenaikan tersebut masih akan ditindaklanjuti oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Kemudian, disampaikan ke provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Disnaker Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto mengatakan, dalam sidang, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan alpha sebesar 0,10. Sedangkan serikat pekerja menginginkan alpha sebesar 0,30.

“Kemarin sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk penyesuaian formula rumusan UMK tahun 2024. Tadi menyepakati usulan indeks tertentu (alpha) usulan Apindo 0,10 sedangkan dari pekerja 0,30. Selisihnya ada Rp11.000,” ujar Bambang, pada Kamis, 16 November 2023.

UMK Diprediksi Naik Lagi Tahun Depan, Ini Kata Disnaker Pati

Adanya perbedaan usulan indeks alpha tersebut, akhirnya telah ditetapkan angka alpha pada kenaikan UMK sebesar 0,25. Sehingga UMK Pati 2024 mengalami kenaikan dari tahun 2023.

“Dengan berjalannya waktu, disepakati 0,25. Sehingga UMK 2024 kita jadinya naik,” ucapnya.

Jika dibulatkan, kata dia, UMK Pati 2024 menjadi Rp2.190.000. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2023 sebesar Rp2.107.697. 

“Naiknya Rp82.303. Untuk penentuan nanti akan dirilis oleh Gubernur, rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten,” tuturnya.

Jumlah kenaikan tersebut, kata Bambang, masih akan ditindaklanjuti oleh Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro. Kemudian, disampaikan ke provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Diketahui, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati bersama dengan Dewan Pengupahan Daerah menyelenggarakan sidang penetapan jumlah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024, guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sidang tersebut digelar di Kantor Disnaker Kabupaten Pati, pada Kamis, 16 November 2023. Sidang kedua itu diikuti oleh Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja.

Sebagai informasi dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)

Exit mobile version