Tiga Tambang Galian C Ilegal di Pati Disikat Polisi!

DITUTUP: Salah satu lokasi galian C legal di area Pegunungan Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati tampak sepi dari aktivitas pertambangan. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

DITUTUP: Salah satu lokasi galian C legal di area Pegunungan Kendeng, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati tampak sepi dari aktivitas pertambangan. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria, Jawa Tengah (Jateng) Dwi Suryono mengungkapkan sudah ada tiga tambang galian C ilegal di Pegunungan Kendeng wilayah Pati yang disikat oleh pihak kepolisian.

Ia mengatakan, tidak semua galian C di area Pegunungan Kendeng legal atau berizin. Masih banyak pertambangan ilegal yang mengeksploitasi batuan karst tanpa izin dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Jawa Tengah.

“Jadi sudah ada tiga yang masuk dalam ditangani teman-teman kepolisian,” ucap Dwi Suryono saat ditemui di Pati, baru-baru ini.

Menanggapi permasalahan tersebut, ia menyatakan bahwa Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria hanya memiliki kewenangan untuk memberi pembinaan supaya pelaku tambang ilegal mengajukan izin.  

“Kami di ESDM sebatas pembinaan, karena kami dalam konteks menyadarkan mereka agar kegiatan mereka yang ilegal menjadi legal,” ujarnya.

Saat ditanya terkait potensi kerugian yang dialami pemerintah dari aktivitas tambang ilegal tersebut, Dwi Suryono mengaku tidak tahu pasti karena data kerugian hanya diketahui oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pati.

“Nah kalau termasuk berapa potensi tentu penyidik yang akan menghitung, berapa, dan lain sebagainya. Karena ilegal ini ‘kan pelanggaran undang-undang tentu yang punya kewenangan menindaklanjuti ya teman-teman APH,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi Suryono menuturkan, untuk penanganan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas galian C ilegal harus dilakukan bersama-sama dan kerja sama berbagai lapisan masyarakat.  

“Yang punya kewenangan terkait penindakan atau illegal mining itu APH. Kita sampaikan bahwa tidak harus revegetasi,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version