Tempat Tinggal Dirobohkan, Penghuni Lorong Indah Pati Kebingungan

tempat tinggal dirobohkan penghuni lorong indah kebingungan

DIBONGKAR: Petugas berusaha mengamankan sejumlah perabot rumah tangga warga di Kawasan Lorong Indah Pati, sebelum menghancurkan rumah mereka dengan alat berat, kemarin (3/2). (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Para penghuni Lorong Indah (LI) menyayangkan pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati. Pasalnya, mereka kebingungan setelah ini akan tinggal di mana.

Misbah, salah satu penghuni mengatakan, sebetulnya ia tidak mempermasalahkan penutupan LI. namun ia tidak setuju jika bangunannya harus dibongkar.

“Kalau prostitusi ditutup aku nerima, legowo, tapi kalau dibongkar gak siap. Karena buat tempat tinggal,” ungkapnya.

Ia pun menyadari rumah yang ia bangun dengan ukuran 17×16 meter itu digunakan untuk karaoke, namun dalam proses pembangunannya menelan biaya yang tidak sedikit. Disebutkan Misbah setidaknya, ia telah menghabiskan uang sekitar Rp 700 juta untuk membangun rumah di sana.

Tutup Lokalisasi, Semua Bangunan di Kawasan Lorong Indah Pati Dirobohkan

Selama proses pembongkaran, sejumlah perabotan untungnya masih bisa ia selamatkan. Namun, ia menyayangkan, pihaknya tidak diberikan pemberitahuan kalau akan dilakukan pembongkaran.

“Tidak ada pemberitahuan dan langsung dibongkar. Pembongkaran masih dirahasiakan katanya. Nyatanya dibongkar. Tapi yang ada hanya pemberitahuan pembongkaran mandiri saja,” imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya telah berhasil menyelamatkan perabotannya, seperti pakaian, sofa-sofa, dan perabot rumah tangga lainnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sri Mulyani, warga setempat. Ia pun tidak tahu menahu jika akan dilakukan pembongkaran. Warga pun, katanya sempat melakukan perlawanan, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

“Datang (pagi) sekitar jam 5 – setengah 6. Jumlah banyak. Ada upaya perlawanan di depan dari warga sini yang punya bangunan warga. Sekitar puluhan warga. Tadi sempat dipukuli aparat,” terangnya. Ia menambahkan, tidak ada uang ganti rugi atas pembongkaran ini, meskipun warga memiliki sertifikat tanah. “Tidak ada ganti rugi sepeser pun,” keluhnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version