Tak Lewat Pemkab, BPR BKK Pati Salurkan Dana CSR 2023 Secara Mandiri

PATI, Lingkarjateng.id – Perusahaan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Pati mengaku tak terlalu ambil pusing terkait perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang hingga kini belum usai.

Slamet Widodo, selaku Direktur Utama (Dirut) Bank BPR BKK Pati saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Oktober 2023 mengatakan alasan pihaknya enggan memikirkan kelanjutan Raperda CSR lantaran sudah memiliki payung hukum sendiri yang mengatur besaran dana CSR tahunan.

Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perseroda BPR BKK. Dalam bab 12 pasal 78 ayat 2 dijelaskan bahwa laba bersih setelah dihitung pajak, untuk CSR dialokasikan sebesar 3 persen dari laba.

“Terkait dengan CSR itu kami sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 5 tahun 2018 tentang Perseroda BPR BKK dimana CSR diatur batasannya 3 persen dari laba setelah pajak tahun sebelumnya. Jadi kalau perusahaan rugi, ya, tidak mengeluarkan CSR. Artinya kami sudah memiliki payung hukum. Kalaupun nanti kabupaten punya Perda CSR kami tidak bisa mengikuti,” ungkap Slamet.

KSH Akui Salurkan Dana CSR 2023 Kolaborasi dengan Pemkab Pati

Disinggung soal dana CSR untuk tahun 2023 ini, Slamet memaparkan besarannya adalah Rp 213 juta. Dana tersebut hingga saat ini sudah dialokasikan sebesar Rp 191 juta di berbagai macam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. 

Diantaranya adalah di bidang UMKM, keagamaan, bantuan sosial, pendidikan, infrastruktur, sosialisasi wawasan kebangsaan, kebudayaan, kesehatan, dan olahraga.

Penyaluran dana CSR ini, lanjut Slamet, dilaksanakan secara mandiri oleh Bank BPR BKK tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Slamet menegaskan, alasan pihaknya menyalurkan dana CSR secara mandiri karena sudah tertuang dalam Perda yang mengatur secara mandiri.

“Kalau tahun ini jumlah yang sudah kita salurkan sebesar Rp 191 juta dari Rp 213 juta, sehingga masih ada sekitar Rp 20 juta. Nominalnya tiap tahun berbeda sesuai dengan laba kami. Tapi kami salurkan sendiri, tidak ada yang melalui pemerintah kabupaten,” tambahnya.

Mengenai sisa dana CSR yang masih ada kurang lebih sebesar Rp 22 juta, pihaknya bakal memberikan di sisa dua bulan sebelum tahun baru 2024. Sehingga, Slamet memastikan dana CSR dihabiskan di tahun 2023.

PDAM Mengaku Dana CSR 2023 Tidak Disalurkan Lewat Pemkab Pati

Untuk diketahui, Raperda CSR masuk pembahasan sejak tahun 2022. Akan tetapi hingga akhir Oktober 2023 belum juga rampung. Perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif menyebabkan pembahasan Raperda CSR mengalami stagnasi. Padahal ditarget rampung tahun ini.

Ketua Pansus Raperda CSR, M. Nur Sukarno mengatakan perlu adanya minimal batasan persentase dari laba perusahaan. Namun, Pj Bupati Henggar Budi Anggoro mengatakan, adanya batasan nominal tidak diperlukan karena bisa menghambat keran investasi dari perusahaan.

Kepala BPKAD Kabupaten Pati Sukardi menyebut dana CSR tak masuk proyeksi PAD Kabupaten Pati. Tetapi, dana CSR yang diterima Pemkab Pati mencapai miliaran rupiah. Di antaranya: Bank Jateng Rp 1,94 miliar, PDAM Rp 90 juta, Bank Daerah Rp 250 juta, BKK Rp 213 juta. Perkiraan Ketua Pansus Raperda CSR, kalau swasta dimasukkan bisa sentuh angka Rp 10 miliar.

Kabag Hukum Setda Pati Irwanto menyebut pemerintah tak berwenang mengatur CSR Perusahaan. Polemik Raperda CSR ini memicu Ormas Mantra mendesak Pemkab Pati untuk transparan soal jumlah dan penggunaan dana CSR. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version