PATI, Lingkarjateng.id – Sarjana pendidikan di Kabupaten Pati lebih memilih mencari pekerjaan lain dibandingkan menjadi guru. Hal itu lantaran nasib guru honorer di Kabupaten Pati tidak bisa masuk lagi ke dapodik. Padahal untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), guru honorer harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dulu.
Salah satu fresh graduate lulusan pendidikan di Kota Pati, Wawan, lebih memilih merantau ke luar kota dibanding mengabdi di dunia pendidikan. Alasannya, menjadi guru di Pati sulit dan aturannya kurang memihak kepada guru honorer.
“Mau mengajar di sekolahan ini sulit. Selain banyak aturan, juga antre. Jadi saya memilih pergi ke Kabupaten Demak,” ujarnya pada Kamis 2 Mei 2024.
Selain itu, salah satu hal yang membuat lulusan pendidikan enggan menjadi guru adalah gaji guru honorer yang kecil.
Hal itu sebagaimana diungkapkan guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Jakenan, Aini. Ia mengatakan, gaji yang ia peroleh dari mengajar selama satu bulan hanya Rp 250 ribu.
Ia juga menyebutkan gaji yang diterima teman-teman sebayanya yang juga menjadi guru honorer, rata-rata berkisar Rp 300 ribu.
“Pokoknya gaji guru wiyata nek Pati, SD teman saya Rp 300 ribu. SD-ku Rp 250-an ribu ditambah biasanya ada uang pulsanya jadi Rp 450 ribu. Teman saya yang satunya di Jakenan Rp 300 ribu. Sama Rp 300 ribuan,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan gaji sebesar itu tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Jumlah tersebut hanya cukup untuk membiayai transportasi saja. Bahkan, ia harus menambahi gaji yang diperolehnya dari hasil mengajar untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Belum lama ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati telah menghentikan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik). Hal itu untuk mengantisipasi membludaknya tenaga honorer guru baru.
“Kami selalu memperjuangkan hak-hak guru. Namun, kami juga membatasi masuknya tenaga guru baru masuk dapodik. Karena biar guru honorer yang sudah ada biar diselesaikan. Jadi jangan nambah dulu,” terang Sekretaris Disdikbud Pati, Paryanto.
Pemberhentian dapodik itu dipercaya bisa mengurangi membludaknya tenaga honorer. Di samping itu, bisa mengentaskan guru honorer menjadi PPPK.
“Jumlah guru yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ini banyak. Jumlah ini sudah sebanding dengan yang ada di Dapodik,” paparnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)