Rumah Sakit Jamin Ketersediaan Obat Pasien BPJS Kesehatan

ANTRE BEROBAT: RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah melayani semua peserta BPJS Kesehatan tanpa membeda-bedakan pasien. (Dok. Fastabiq/Lingkarjateng.id)

ANTRE BEROBAT: RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah melayani semua peserta BPJS Kesehatan tanpa membeda-bedakan pasien. (Dok. Fastabiq/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis, yaitu diagnosa penyakit pasien menurut dokter. Jika ada obat di luar fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.

Hal tersebut telah diterapkan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Seperti yang juga diterapkan di RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Direktur Utama RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah dr. Desatya Rossa Amygha, MM mengatakan, semua pasien peserta BPJS di Fastabiq diberikan obat secara gratis sesuai rekomendasi dokter.

“Sesuai rekomendasi dari dokter. Apa pun yang dibutuhkan oleh si pasien, sepanjang itu sesuai indikasi medis, artinya dia membutuhkan obat itu, ya pasti diberikan. Jadi tidak ada pembatasan obat karena dia BPJS,” jelas dr. Desatya saat ditemui di ruangannya, Kamis, 9 November 2023.

Ia menjelaskan, di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah punya formularium yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi daftar obatnya mengacu ke situ,” tambahnya.

Pun jika obat sedang kosong, ia menegaskan itu sudah jadi kewajiban dari pihak rumah sakit untuk mencarikan. Jadi pasien tak perlu bingung mencari obat sendiri di luar rumah sakit.

“Itu kewajiban kami, jadi pasien tak boleh beli sendiri,” tegasnya.

RSU Fastabiq Sehat PKU Muhammadiyah Pati. (Dok. Lingkarjateng.id)

Ia memastikan tidak ada perbedaan antara pasien BPJS maupun non-BPJS di RSU Fastabiq Pati.

“Tidak ada perbedaan sama sekali. Antriannya sama. Bahkan kalau BPJS itu sekarang ini sudah menerapkan pendaftaran online, sudah diakomodir dengan aplikasi mobile JKN, jadi aplikasi dari rumah kemudian antrean langsung kelihatan dari rumah. Tidak perlu datang ke rumah sakit untuk ambil antrean, dan sebagainya. Jadi, ketika pasien sudah mau layanan baru ke rumah sakit,” jelasnya.

Hal tersebut diamini oleh pasien RSU Fastabiq yang merupakan peserta BPJS, Wiwik Sutikno (35), dari Desa Dengkek, Pati. Ia mengakui bahwa tak ada perbedaan pelayanan antara pasien yang pakai BPJS dan umum. Bahkan ia merasakan berbagai kemudahan dengan adanya fasilitas BPJS.

“Obat dicarikan dan sesuai diagnosa. Saat saya dirawat inap, semua gratis. Obatnya juga bekerja dengan baik, sehingga Alhamdulillah, dengan izin Allah bisa sembuh dengan baik,” tuturnya. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version