Revisi Perbup 55 Tak Kunjung Rampung, Ratusan Kursi Perades di Pati Kosong

ILUSTRASI: Berkas Peraturan Bupati. (Dok. DPU Kulon Progo/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Berkas Peraturan Bupati. (Dok. DPU Kulon Progo/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (perades) hingga kini belum menemukan titik temu. Padahal, ratusan kepala desa di Kabupaten Pati berharap revisi ini bisa diselesaikan secepat mungkin agar pengisian perangkat desa (perades) bisa segera terlaksana.

Harapan para kades untuk melakukan pengisian perades di tahun 2023 ini tampaknya bakal sulit terlaksana. Hal ini lantaran revisi Perbup 55/2021 yang telah diajukan Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) hingga kini belum ada kabar lanjutan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pati, Irwanto, saat dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini berkas perubahan Perbup 55/2021 yang diajukan oleh Pj Bupati belum juga dikembalikan. Akibatnya, ratusan kursi perades yang kosong kemungkinan belum bisa terisi tahun ini.

“Kalau Perbup 55 kemarin Pak Pj Bupati telah mengirim permohonan perubahan ke provinsi. Tetapi hingga kini belum diserahkan lagi ke kami. Harapan kami, ya, segera dicermati dan dikembalikan, supaya nanti prosesnya bisa cepat,” kata Irwanto belum lama ini.

Dinilai Tak Ada Kejelasan, DPRD Pati Pertanyakan Progres Perbup 55

Irwanto berjanji bakal semaksimal mungkin mempercepat penyelesaian revisi Perbup 55/2021 tentang perades tersebut. Terkait lamanya proses perubahan ini, kata Irwanto, dikarenakan Kabupaten Pati dipimpin oleh seorang Pj yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Sehingga, segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan daerah harus izin terlebih dulu ke pemerintah pusat.

“Karena tinggal dua bulan lagi, kami belum bisa memastikan. Yang jelas nanti kami usahakan cepat selesai dan pelaksanaannya bisa di tahun ini. Memang kalau dipimpin Pj, apa-apa ini susah, karena perizinan harus ke Kemendagri. Beda kalau kita dipimpin bupati bisa diurus sendiri,” imbuhnya.

Polemik Kewenangan Pengisian Perades di Pati, Perubahan Perbup Nomor 55 Masih Dikaji

Sebelumnya, Paguyuban Kades se-Kabupaten Pati yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati)menghendaki agar pihak desa kembali memiliki kewenangan melakukan pengisian perades. Mengingat selama kepemimpinan Bupati Haryanto, pengisian perades dilakukan oleh Pemkab.

Ketua Pasopati, Pandoyo, berharap agar perubahan Perbup 55/2021 dapat segera terlaksana dan pengisian perades bisa dilakukan di akhir tahun 2023. Keinginan ini cukup masuk akal, lantaran tidak mungkin melaksanakan pengisian perades saat tahun politik di 2024.

“Kalau kami inginnya cepat. DPRD bersama Pj Bupati mengubah Perbup 55. Karena saat ini ada ratusan kursi perades yang kosong harus segera diisi. Jika perades kosong sangat mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Pandoyo. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version