PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 800-an Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Pati harus melakukan perizinan ulang ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Hal ini diungkapkan oleh Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Pati, Subkhan, baru-baru ini.
Ia mengatakan, jumlah tersebut dari total 1.009 TPQ di Kabupaten Pati. Ratusan TPQ tersebut harus melakukan izin ulang karena izinnya sudah habis pada tahun ini.
“Izin operasional TPQ 5 tahun. Kalau selama 5 tahun habis mereka harus melakukan perpanjangan,” terang Subkhan saat ditemui di tempat kerjanya.
Kemenag Pati Minta Masyarakat Urus Sertifikat Wakaf
Subkhan mengatakan, perizinan ini perlu untuk para TPQ yang ada di Kabupaten Pati. Selain sebagai bagian legalitas lembaga, perpanjangan izin operasional juga sebagai jalan bagi pihak kemenag dalam memberikan sejumlah bantuan. Baik bantuan informasi maupun pemenuhan bantuan lainnya.
“Rehab atau bantuan yang lain, mensyaratkan TPQ atau diniyah harus terdaftar dan memiliki nomor statistik pondok. Tidak hanya nama lembaga,” ujar Subkhan.
Perizinan ini sendiri dikatakan tidak hanya menyentuh TPQ saja. Melainkan juga lembaga pondok pesantren yang ada di Pati. Baginya, pondok yang mendaftarkan diri akan mendapatkan pelayanan informasi dan pelayanan bantuan.
Kemenag Jateng Tunggu Arahan Pusat terkait Rencana Pemberangkatan Umrah
“Karena bagi pondok yang tidak memiliki hal itu tidak mendapat pelayanan itu,” tambahnya.
Untuk diketahui, peraturan terkait TPQ sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Dimana memuat sejumlah lembaga sejenis TPQ, yakni terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA) dan lain sebagainya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)