Paguyuban Pengusaha di Pati Kompak Tolak Batasan Dana CSR

PATI, Lingkarjateng.id – Perkumpulan pengusaha di Kabupaten Pati menolak keras Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR), lantaran setiap perusahaan memiliki kewenangan tersendiri untuk mengalokasikan besaran dana CSR. Hal ini mereka ungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Kadin Pati pada Kamis, 9 November 2023.

Pengusaha yang tergabung dalam berbagai perkumpulan di Kabupaten Pati menyatakan penolakan terhadap batasan Raperda CSR lantaran memberatkan para pengusaha, ketika perusahaan pun memiliki kewenangan tersendiri untuk mengalokasikan besaran CSR yang disalurkan ke ranah program pemerintah lingkungan sekitar perusahaan serta sosial.

Tak hanya itu Raperda CSR mereka anggap dapat menyebabkan investor angkat kaki. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Pati gencar dalam menggaet investor. Sekalipun batasan besaran CSR yang dituntut Dewan hanya bekisar di angka 1,5% hingga 2% dari keuntungan, itu pun ditolak mentah-mentah oleh para perkumpulan pengusaha di Pati.

Takut Ganggu Investasi, Pj Bupati Pati Tolak Setujui Batasan Dana CSR

Mereka bersikukuh untuk menolak Raperda CSR. Terlebih sejak proses pembahasan, mereka mengaku perkumpulan pengusaha belum pernah diajak berdiskusi.

Agus Setiawan, Ketua Apindo Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati menuturkan, Raperda CSR seharusnya merupakan Ranah Pemerintahan Pusat yang mengatur, bukan Pemerintahan Daerah, sebagaimana termaktub dalam pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40/27 dan Putusan MK Nomor 53/PUU-IV/2008.

“Terkait CSR kami bersikap tegas bahwa kami menolak Perda tersebut kalau memang mau dikeluarkan Perda itu,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pati Didik Supriyanto menuturkan, CSR tetap bisa dijalankan oleh para perusahaan, namun tanpa aturan baku persentase dan dikelola secara mandiri.

“Soal dana CSR itu sudah kita kelola masing-masing di perusahaan kita masing-masing, seperti contoh halnya kegiatan-kegiatan yang kaitannya dengan Pemda dan lain-lain. Terus lingkungan-lingkungan kita yang ada di perusahaan kita sendiri, itu pun juga membutuhkan CSR-CSR yang ada di perusahaan kita masing-masing,” jelas Didik.

DPRD Pati Tepis Alasan Penetapan Dana CSR Bisa Turunkan Investasi

Pihaknya pun mempertanyakan sumbangan CSR dari Pemkab larinya ke mana.

“Terus kayak Pemerintah Daerah yang minta sumbangan larinya ke mana? Masa langsung kita larikan ke pemerintah semua, ‘kan ya lucu ‘kan. Nah makanya, dana CSR itu tetap kita kelola di perusahaan kita masing-masing, sesuai kemampuan perusahaannya masing-masing,” tegasnya.

Penolakan juga disampaikan oleh Ketua Umum BPC HIPMI Pati Anjas Veladi. Ia menyebut jika pembahasan Rapeda CSR dengan batasan persentase sangat memberatkan para pengusaha.

“Kita punya program narik investor dengan target yang tinggi. Itu ‘kan susah kalau CSR muncul, apalagi sangat dipaksakan itu. Akan angkat kaki semua para investor yang ada di Pati ini. Itu kan akhirnya mempengaruhi PAD-nya Pati sendiri,” bebernya.

Para pengusaha pun serempak menolak adanya Raperda CSR. Persentase tersebut dianggap memberatkan lantaran tantangan pebisnis cukup kompleks, sementara masih diberikan beban persentase CSR dari keuntungan. (Lingkar Network | Mutia Parasti – Lingkar TV)

Exit mobile version