PATI, Lingkarjateng.id – Beberapa pegawai Organisasi Perangkat Desa (OPD) Pemerintah Kabupaten Pati menyisihkan sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk diberikan kepada tenaga harian lepas (THL). Hal itu merupakan suka rela pegawai agar para THL bisa merasakan mendapat THR lebaran meskipun pemerintah tidak menganggarkannya.
“Tapi biasanya teman-teman THL itu ya dapat. Cuma dari internal mereka (OPD-red) pengaturan itu. Iya, sebagian yang dapat THR itu disisihkan sesuai masing-masing Organisasi Perangkat Desa. Di Setda juga sama, tapi secara regulasi tidak ada,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Jumani, Senin, 25 Maret 2024.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor; M/2/HK.04./III/2024 tanggal 15 Maret 2024, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu.
Namun dalam SE tersebut, THL tidak termasuk dalam kriteria pekerja yang mendapatkan THR dari pemerintah.
“Tidak ada. Regulasinya memang tidak ada. Itu ‘kan ada aturannya, petunjuk dari pusat memang tidak ada,” jelas Jumani.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto saat dikonfimasi membernarkan bahwa THL tidak mendapatkan THR.
“Belum dapat, tanya Pak Sekda,” kata Bambang.
THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Paling lambat, THR diberikan 7 hari sebelum Idul Fitri. Kemudian, perusahaan yang sudah melaksanakan pembayaran THR Keagamaan diharuskan melaporkan ke Disnaker.
“Sesuai dengan regulasi dari Kemenaker, juga imbauan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi, dan Disnaker Pati diharapkan bisa dijalankan dengan aturan yang ada,” harapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)