Mantan Kades Banjarsari Dilaporkan ke Kejari Pati terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

MELAPOR: Ketut Norman Sasono, Ketua Laskar Penjawi Nusantara menjelaskan ke awak media usai menyerahkan laporan ke Kejari, Selasa (29/3). (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

MELAPOR: Ketut Norman Sasono, Ketua Laskar Penjawi Nusantara menjelaskan ke awak media usai menyerahkan laporan ke Kejari, Selasa (29/3). (Aziz Afifi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Laskar Penjawi Nusantara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati pada Selasa (29/3). Kedatangan mereka bermaksud untuk melaporkan Mantan Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Gabus terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dialokasikan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat.

“Melaporkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran terkait Dana Desa yang dialokasikan di Bumdes Banjarsari Periode 2014-2020,” ungkap Ketut Norman Sasono, Ketua Laskar Penjawi Nusantara usai menyerahkan laporan ke Kejari, Selasa (29/3).

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut. Pembangunan salah satu tempat wisata air yang menggunakan uang Bumdes tersebut dirasa tidak beres. Menurutnya, lahan yang digunakan sebagai tempat wisata air masih dalam status lahan sewa dan tidak milik desa. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pihak desa.

DPRD Pati Pastikan Penggunaan Dana Desa sesuai RKPDes

Dalam pembangunan tempat wisata tersebut, ungkapnya, menelan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan laporannya, perkiraan dana yang dipakai untuk membangun tempat wisata tersebut sekitar Rp 600 juta.

“Laskar Penjawi Nusantara menemukan kejanggalan di lapangan, sehingga kami melaporkan dugaan praktik korupsi dana desa dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. 

Pihaknya pun menuntun kejaksaan mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jika mantan Kepala Desa Banjarsari dinyatakan bersalah atas kasus ini, pihaknya meminta supaya dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tadi ditemui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pati. Dugaan penyelewengan ini baru kami temukan. Baru dua minggu tiga minggu ini. Kalau bukti masih kurang, biar Kejaksaan yang mencari. Saya minta dari Kejaksaan perkara ini diusut tuntas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)  

Exit mobile version