Lahan PT KAI di Pati Dipakai Bisnis Karaoke, Ormas Mantra Pertanyakan IMB ke DPMPTSP

AUDIENSI: Ormas Mantra saat mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Selasa 14 Mei 2024. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

AUDIENSI: Ormas Mantra saat mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Selasa 14 Mei 2024. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Sejumlah warga yang tergabung dalam Ormas Masyarakat Penjaga Nusantara (Mantra) mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Selasa 14 Mei 2024. Kedatangan mereka ini dalam rangka untuk mempertanyakan keberadaan tempat hiburan malam atau karaoke yang berdiri di atas lahan milik PT KAI.

Cahya Basuki sebagai Ketua Mantra mengatakan, pihaknya merasa aneh karena tempat hiburan malam bisa berdiri di atas tanah yang notabene bukan milik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Pihaknya pun mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkab Pati melalui DPMPTSP di lahan tersebut.

“Terkait IMB untuk bangunan yang berada di tanah milik KAI. Di Puri itu ada tanah bekas stasiun di pakai untuk bisnis karaoke dan kos-kosan. Kami pertanyakan IMB-nya,” tanya pria yang akrab disapa Yayak Gundul ini.

Dari hasil audiensi bersama dengan perwakilan dinas, Yayak merasa kecewa karena DPMPTSP selama ini belum pernah melakukan pengecekan terhadap kawasan yang notabene berada di tengah-tengah kota dan dekat dengan berbagai fasilitas umum.

“Saya tanya lagi, ternyata PTSP belum pernah melakukan pengecekan ke sana. Kamis merasa keberatan kalau keberadaannya di tengah kota, dekat sekolah, dan mushola. Kenapa tidak ada yang menegurnya,” tambahnya.

Untuk itu, dari hasil pertemuan ini pihaknya berharap agar Pemkab Pati bisa segera melakukan penindakan. Termasuk, pihaknya bakal melayangkan surat kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan ke dinas terkait seperti Satpol PP dan Dinporapar (Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata) agar ada penindakan.

POTRET: Tempat karaoke berdiri di lahan milik PT KAI di Pati. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Sementara itu, Diah Purwani selaku Staff bagian informasi dan pengaduan memberikan saran agar Ormas Mantra segera melayangkan surat ke Pj Bupati supaya ada tindak lanjut.

“Buat saja surat aduan ke kami atau Bupati, nanti kami koordinasi dengan PT KAI. Kalau bisa ditambahi warga yang merasa keberatan. Kami belum bisa mengambil sikap,” tutup Diah. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version