Kemenag Pati Sebut Karantina Umroh Hanya 1×24 Jam

Karantina Umroh

MENJELASKAN: Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Pati, Abdul Hamid menjelaskan mengenai karantina usai pelaksanaan umroh. (Ika Tamara Dewi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pati, Abdul Hamid menyampaikan, bahwa pelaksanaan umroh mulai dilaksanakan sejak awal Desember 2021 hingga saat ini.

Menurunnya animo masyarakat untuk melaksanakan ibadah umroh semakin meningkat sejak diberlakukan pelonggaran dalam protokol kesehatan. Diketahui pula sejak beberapa minggu yang lalu kedatangan para jamaah umroh untuk Kabupaten Pati tidak ada yang terkonfirmasi Covid-19.

“Kami mendapatkan data itu dari indikasinya yaitu dari jamaah yang mengajukan permohonan rekomendasi pembuatan Paspor Umroh, karena kalau pendaftaran umroh itu langsung ke agen travel tapi kalau untuk menerbitkan paspornya itu harus ada rekomendasi penerbitan Paspor Umroh dari Kantor Kementerian Agama. Dan kebetulan kami melihat di luar jamaah yang sudah tertunda lama itu, ada jamaah baru yang sudah melakukan pendaftaran umroh sehingga kami sudah menerbitkan banyak rekomendasi jamaah yang mengajukan permohonan untuk menerbitkan Paspor Umroh sampai hari ini,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, Senin (14/3).

Kemenag Pati Sebut Biaya Naik Haji Jadi Rp 45 Juta

Terkait karantina jamaah yang telah selesai melaksanakan umroh ia menyampaikan, bahwa pada saat gencarnya Covid-19, jamaah harus melakukan karantina selama 10 hari. Namun, regulasi tersebut kini telah berubah dan jamaah cukup melaksanakan karantina selama 1×24 jam.

“Karena kelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi dan menjelang berakhirnya dan semoga benar-benar berakhir pandemi Covid-19, itu sudah seminggu terakhir untuk ibadah umroh untuk yang pulang cukup karantina selama 1×24 jam dan tes ulang PCR masih tetap berlaku. Jika memang negatif pulang. Namun, jika positif ya harus ada karantina tambahan. Kalau kemarin kan tidak, mau negatif, mau positif tetap dikarantina 10 hari namun sekarang tidak. Hanya 1×24 jam saja sudah boleh pulang,” tuturnya. 

Menurut keterangannya, ada 3 tempat yang digunakan untuk karantina, yakni Asrama Haji Pondok Gede, Wisma Atlet dan beberapa titik hotel yang direkomendasikan oleh satgas Covid-19 pusat. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Koran Lingkar)

Exit mobile version