Kecelakaan Mobil Jenazah Mantan Anggota DPRD Pati, Begini Faktanya!

Polisi Dalami Laka Lantas di Perempatan Bleber Pati

Anggota Unit Laka Lantas, Siswoyo. (Arif/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Unit Laka Lantas Polres Pati masih mendalami kasus kecelakaan di Perempatan Bleber, Pati pada Sabtu (5/3) pukul 06.00 WIB. Laka yang melibatkan ambulans dan tangki air minum itu telah menelan satu korban jiwa dan satu lainnya dirawat di ICU.

Berdasarkan keterangan dari Siswoyo, anggota Unit Laka Lantas Polres Pati, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum bisa memastikan siapa yang bersalah dalam kasus laka yang melibatkan dua kendaraan besar tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan belum bisa menentukan sopir truk atau sopir ambulans yang lalai untuk ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya pada Lingkarjateng.id, Senin (7/3).

Siswoyo juga meluruskan berbagai kabar yang beredar di media mengenai jumlah korban dan kronologi kecelakaan sebenarnya.

Kabar Duka, Kepala Desa Sukolilo Pati, Haji Mulyanto Tutup Usia

“Yang betul, mobil ambulans membawa 5 orang, yaitu sopir, jenazah Kades Sukolilo (M), dua anak M, dan adik M (IN) yang meninggal dalam laka tersebut. Jadi yang benar, hanya satu korban meninggal dalam laka, bukan empat seperti yang beredar di media sosial,” ujarnya.

Diketahui, pada Sabtu (5/3), pukul 06.00 WIB, terjadi laka di Perempatan Bleber antara mobil ambulans dan tangki air minum. Ambulans tersebut membawa jenazah Kades Sukolilo yang juga merupakan mantan anggota DPRD Pati selama 2 periode berturut-turut.

Akibatnya, satu pengantar jenazah meninggal dunia dalam laka tersebut. Satu yang lain luka berat dan dilarikan ke ICU, sementara satu pengantar dan sopir ambulans selamat.

Mobil Jenazah Mantan Anggota DPRD Pati Kecelakaan, Adiknya Meninggal di Tempat

Diketahui sopir tangki air merupakan warga Kudus yang hendak mengantar air minum menuju Juwana. Dia melaju kencang dari arah berlawanan dan menghantam sisi kanan ambulans hingga dua penumpang terpental ke luar.

Berdasarkan pasal 135 UU 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ambulans dan mobil Nomor 22 Tahun pembawa jenazah termasuk kendaraan yang mendapat prioritas untuk menerobos lampu merah dan rambu lalu lintas lainnya, seperti jalan searah dengan menghidupkan alat peringatan atau warning device berupa sirine dan lampu rotator. (Lingkar Network | Arif – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version