PATI – Lingkarjateng.id, Berkenaan dengan kasus penyelewengan pembangunan Pasar Karaban, Kecamatan Gabus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati masih proses mendalami kasus yang ada. Berdasarkan keterangan Tim penyidik Kejari Pati belum menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
Penyelidikan ini dilakukan setelah pada bulan September lalu, seorang warga Desa di sana melaporkan adanya dugaan penyelewengan atas pembangunan pasar. Pasalnya perbaikan yang dilakukan di pasar yang tak kunjung usai.
Atas bukti yang kurang cukup kuat itu, pihak Kajari rencananya akan memanggil sejumlah pihak kembali. Mulai dari kepala desa hingga kepala pasar yang terletak di Jalan Pati-Kayen ini.
Kajari sendiri menargetkan penyelidikan itu rampung dalam waktu dua pekan. Dengan tahapannya mulai mengumpulkan data, beberapa saksi dipanggil. Sedangkan saat ini sendiri tahapan hari ini pihak Kajari sudah memanggil Kades Desa Karaban berinisial K untuk dimintai keterangan.
“Ini proses penyelidikan. Laporan warga itu belum valid. Jadi nanti akan panggil tim ahli untuk menelisir laporan tersebut. Nanti beberapa saksi akan dimintai keterangan,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Pati, Herry Setiawan, kemarin.
Pihaknya akan mendalami dan mengembangkan kasus ini. Selama sepekan ini, dugaan kasus tersebut belum terlihat. Katanya, belum ada benang merahnya.
“Masih butuh waktu. Nanti dari dinas pasar juga dimintai keterangan. Akan kami kejar nanti. Harapannya, dua pekan ini rampung,” paparnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)