Hati-Hati! Dinkop UMKM Sebut Banyak Produk Frozen Food Tak Punya Izin BPOM

Kabid UMKM Dinkop UMKM Pati, Hendri Kristianto. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kabid UMKM Dinkop UMKM Pati, Hendri Kristianto. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil & Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati mengimbau agar produk frozen food yang beredar di pasaran harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meskipun proses perizinannya sangat sulit.

Kepala Dinkop UMKM Pati, Wahyu Setyawati, melalui Kepala Bidang (Kabid) UMKM, Hendri Kristianto, mengatakan bahwa sejumlah pelaku UMKM frozen food di Kabupaten Pati belum banyak yang mengantongi sertifikat dari BPOM. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat harus hati-hati saat akan membeli produk olahan makanan beku.

Dinkop UMKM Pati, kata Hendri selalu berkoordinasi dengan BPOM untuk memudahkan pelaku UMKM frozen food mengurus perizinan. 

“Selama ini kami berkoordinasi dengan BPOM karena izin yang agak rumit. BPOM sering menyoroti industri olahan yang pakai produk frozen dari bahan baku susu, produk seperti itu harus mengantongi sertifikat BPOM,” terangnya, Selasa, 12 Desember 2023. 

Untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, ia meminta produsen frozen food mengurus sertifikat BPOM.

“Ketika perizinan lengkap, para produsen memiliki kekuatan hukum untuk mengedarkan olahannya,” tutur Kristianto.

Hendri berharap, pelaku UMKM lebih memperhatikan perizinan sehingga keamanan produk lebih terjamin. Tak hanya itu, menurut dia, ketika produk makanan frozen food sudah berizin maka bisa lebih mudah menjangkau market yang lebih luas. 

“Kami harap teman-teman UMKM, khususnya olahan frozen harus berizin BPOM karena menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika suatu saat melanggar hukum. UMKM di Pati kami upayakan perizinannya lengkap,” pesannya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)

Exit mobile version