PATI, Lingkarjateng.id – Bidang persampahan dan pertamanan yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati (DPUTR Pati) gabung ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati (DLH Pati) sejak awal 2022. Oleh karena itu, DLH Pati menjadikan kedua bidang itu sebagai prioritas karena merupakan bidang baru.
Jika sebelumnya ketika di DPUTR, metode yang digunakan untuk kebersihan sampah yaitu penanganan sampah. Maka untuk DLH Pati menggunakan metode yang berbeda, yaitu dengan metode pengurangan.
Pati Miliki 20 Desa Kumuh Akibat Permasalahan Sampah
“Untuk pengurangan sampah, DLH Pati menghimbau dan mengajarkan masyarakat untuk mengolah sampah sendiri. Sehingga sampah tidak serta merta dibuang. Namun, sampah yang memiliki nilai ekonomis bisa dijual,” jelas Kepala DLH Pati, Tulus Budiharjo, saat ditemui di kantornya, kemarin.
Sementara, untuk pertamanan dan ruang hijau terbuka (RTH), ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Pati masih baik dan sudah tercukupi terkait hal tersebut.
“Ada aturan untuk RTH yang di publik itu 20% dan RTH yang sifatnya privat atau milik pribadi itu 10%. Nah, sampai sekarang menurut data, detailnya pertamanan dan RTH di Kabupaten Pati masih sangat mencukupi. Kita juga punya luas wilayah yang tidak semuanya dipadati dengan pemukiman. Jadi, masih banyak space-space untuk tanaman,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara – Koran Lingkar)