PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati mengadakan rapat koordinasi (Rakor) untuk mensosialisasikan Bantuan Keuangan dari Provinsi (Bankeuprov) pada tahun 2022 di aula kantor dinas setempat, Selasa (8/2).
Acara dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diikuti oleh peserta dari Kecamatan Pati, Kecamatan Gembong, Kecamatan Margorejo dan Kecamatan Tlogowungu, sedangkan sesi kedua diikuti oleh peserta dari Kecamatan Batangan, Kecamatan Juwana, Kecamatan Wedarijaksa dan Kecamatan Trangkil.
Kabul Aries, Kabid Pembinaan Kemasyarakatan Desa Dinpermades mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan Bankeuprov untuk desa di Kabupaten Pati, di mana penggunaannya untuk kebutuhan sarpras dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Bankeu Desa 2021 Belum 100 Persen Terserap di Rembang
Bantuan ini berlandaskan pada sejumlah undang-undang. Diantaranya, UU No.6 tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, PP no. 11/2019 jo PP No.47/2015 jo PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa. Selanjutnya, Permendagri no. 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Perda Provinsi Jateng no. 1/2008 tentang pengelolaan keuangan daerah, Perda Prov. Jateng no 5/2019 tentang RPJMD Prov. Jateng Tahun 2018-2023. Kemudian, Pergub Jateng no. 6/2020 jo tentang 7/2019 pedoman pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Prov Jateng, Pergub Jateng no. 1 tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada pemerintah desa di Provinsi Jawa Tengah.
Bantuan ini, lanjutnya, dalam pelaksanaannya digunakan untuk 6 kategori. Diantaranya, peningkatan sarpras, pengembangan kawasan perdesaan, peningkatan ketahan masyarakat desa, peningkatan kualitas RTLH, operasional KPMD dan pengembangan desa wisata.
“Namun, terkait banyak-sedikitnya sarpras per tahunnya tergantung usulan mereka dari desa-desa. Jadi ada yang dapat, ada yang tidak. Tergantung mereka yang mengusulkan di sana,” ungkap Kabul.
Dispermades: Kasus Bumdesma sudah Ditangani Kejari Pati
Kabul merinci, bantuan yang digunakan untuk infrastruktur sebesar Rp 135 miliar untuk memperbaiki 824 titik. Hal ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 544 titik.
Sementara, bantuan untuk KPMD sebesar Rp 5 juta per desa. KPMD ini, kata Kabul, digunakan untuk tugas pendampingan.
Kepala Dinpermades Pati, Sudiyono berharap, dalam pencairan serta LPJ-nya tidak terjadi kemoloran. Oleh karenanya, ia mengimbau agar seluruh kepala desa segera mempersiapkan segala sesuatu untuk memenuhi persyaratannya.
Menurutnya, jika pencairannya bisa dipercepat, maka kemungkinan akan ada bantuan lagi, yang nantinya akan di-cover melalui anggaran perubahan.
“Harapannya mudah-mudahan setelah bulan Februari ini sudah ada yang pecah telur atau sudah mengajukan pencairannya. Hingga nanti perubahan antara Juli-Juni, nanti sudah mempersiapkan. Takutnya kalau tidak dipersiapkan dengan baik, nanti takutnya tidak dapat lagi,” tutupnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)