PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati memandang jika tiap titik tepi jalan umum perkotaan sudah mulai dipadati kendaraan bermotor yang parkir untuk kepentingan dine in di suatu tempat.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, keberadaan suatu usaha yang besar harus ada sarana prasarana lahan parkir layak. Sehingga para pengunjung dapat dengan nyaman memarkir kendaraannya di kawasan usaha itu, katakanlah rumah makan atau sejenisnya.
Selain rumah makan, ia juga menyoroti keberadaan toko maupun pusat perbelanjaan yang mulai marak di pinggiran jalan kota, namun tidak memiliki lahan parkir yang cukup. Hal ini berakibat pengunjung memarkir kendaraan di tepi jalan umum yang agak mengganggu.
“Kebanyakan para pemilik toko mementingkan kemauan yang punya usaha, dan pendirian warung, kafe yang sangat marak banget tidak mensyaratkan mendirikan lahan parkir. Karena kami (Dishub) tidak memberi rekomendasi,” ujarnya pada Selasa, 24 Desember 2024.
Nita mengaku jika Dishub Kabupaten Pati yang notabene bertanggungjawab menertibkan ruas jalanan di kabupaten tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi badan usaha agar menyediakan lahan parkir. Akibatnya, fasilitas itu seringkali diabaikan dan berdampak pada menumpuknya kendaraan pengunjung di tepi jalan umum.
“Seperti SS yang menyediakan lahan parkir terbatas, padahal pengunjung banyak, dampaknya mereka (pembeli) parkir di tepi jalan raya, padahal Jalan Wahid Hasyim sempit. Di samping itu, banyak PKL (Pedagang Kaki Lima) juga, lalu yang disalahkan Dishub,” ungkapnya.
Ia mengatakan saat ada pengunjung yang datang di lokasi tujuannya yaitu rumah makan, kafe maupun tempat perbelanjaan memarkir kendaraannya di tepi jalan umum, maka juru parkir berkewajiban menata dan menarik retribusi. Sayangnya, masyarakat banyak yang tidak sadar kalau tepi jalan umum menjadi kewenangan Dishub Kabupaten Pati melalui juru parkirnya sehingga mereka rewel. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)