Dijadwalkan Mei, Apa Kabar Pengisian Perangkat Desa di Pati?

ANGKAT BICARA: Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama saat diwawancarai di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Selasa, 28 Mei 2024. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

ANGKAT BICARA: Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama saat diwawancarai di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Selasa, 28 Mei 2024. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Jadwal pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Pati masih simpang siur. Sebelumnya, kekosongan perangkat desa pernah dijadwalkan akan diisi pada bulan Mei ini. Tetapi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama pada Selasa 28 Mei 2024 mengungkapkan pengisian Perades terganjal sejumlah kendala.

“Dengan munculnya revisi perbup 35 tahun 2023 ini kan belum dijalankan. Nunggu surat edaran dari kementrian. Belum tahu, ya kita tunggu,” ujarnya.

Saat ini, kekosongan perangkat desa di Kabupaten Pati mencapai 471 formasi. Jumlah tersebut terdiri dari 55 formasi sekretaris desa dan 416 formasi kaur, kasi serta kadus.

Tri Hariyama juga menyebut staf perangkat desa yang saat ini membantu pekerjaan pemerintah desa tak bisa serta merta naik menjadi perangkat desa. Mereka harus mengikuti proses seleksi seperti halnya warga biasa.

“Staf perangkat desa apabila ingin naik jadi perangkat desa harus melalui proses awal pengisian perangkat desa. Tidak bisa serta merta jadi kasi, jadi sekdes, tidak bisa. Kalau jadi kepala desa malah bisa, dia nyalon, dipilih jadi kepala desa,” jelasnya.

Menyinggung persoalan lain, Tri Hariyama tidak membenarkan adanya transaksi jual beli jabatan perangkat desa. Di mana, seseorang yang ingin menjadi perangkat desa harus membayar hingga ratusan juta.

“Ya harusnya tidak benar, tidak boleh. Walaupun itu kewenangan desa, walaupun pengisian perangkat desa adalah kewenangan desa ya jangan ada,” sambung Tri Hariyama.

Pasalnya, pengisian perangkat desa sudah didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

“Proses pengisian perangkat kan di APBDes kan harus tertera. Ini kan mesti didiskusikan oleh panitia. Ini perlu anggaran sekian, ya anggaran dari desa,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version