Damkar Pati Perlu Peremajaan Armada, Diperkirakan Butuh Anggaran hingga Rp 30 Juta

Damkar Pati Perlu Peremajaan Armada Hanya Ada 4 Unit yang Beroperasi

PERLU PERAWATAN: Salah satu armada milik Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pati yang sudah ada sejak tahun 1981. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Kepala Seksi (Kasi) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pati Wahyu Widiatmoko mengatakan, armada Damkar Pati saat ini terbatas dan sudah dimakan usia, sehingga perlu peremajaan armada yang diperkirakan butuh anggaran hingga Rp 30 juta.

Bahkan, kata dia, hanya empat armada Damkar Pati yang bisa dioperasionalkan, sedangkan lima lainnya terbengkalai. 

“Ada sembilan unit armada Damkar. Yang bisa digunakan hanya empat unit, karena yang lain usianya sudah cukup tua dan butuh peremajaan serta perawatan secara serius,” kata Wahyu Widiatmoko, saat ditemui di Pati, pada Rabu, 8 November 2023.

Damkar Pati Butuh Tambahan Armada

Ia menyatakan, setidaknya ada anggaran khusus untuk perawatan armada yang sudah tua itu, apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak bisa menambah unit baru.

Terkait anggaran peremajaan armada Damkar, ia memperkirakan butuh sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per unit. 

“Untuk anggaran peremajaan unit yang tidak terpakai, kami hanya pelaksana dan tidak punya kewenangan di sana. Kalau biaya peremajaan itu lebih murah daripada pengadaan unit baru. Estimasi anggaran yang dibutuhkan Rp 20 juta hingga Rp 30 juta,” tuturnya.

Damkar Pati Butuh Tambahan Armada dan Personil

Wahyu menegaskan, dengan anggaran tersebut dipastikan mobil Damkar Pati yang terbengkalai bisa kembali digunakan secara maksimal. Sayangnya, dikatakan Wahyu, selama ini Pemkab Pati tidak pernah memberikan anggaran sebesar itu kepada Damkar untuk peremajaan dan perawatan armada.

Ia mengungkapkan, dari sembilan mobil pemadam kebakaran yang dimiliki Damkar Pati ada yang buatan tahun 80-an dan tahun 90-an, sehingga menurutnya armada tersebut kurang memenuhi persyaratan.

“Karena diketahui mobil itu buatan tahun 1981, 1983, 1997. Itu ‘kan sudah termasuk kurang memenuhi persyaratan,” ujar Wahyu. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)

Exit mobile version