PATI, Lingkarjateng.id – Bank Jateng cabang Pati mengakui menyalurkan dana peruntukan Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) melalui Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Bank Jateng cabang Pati, Retno Tri Wulandari, menuturkan bahwa beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda Pati merupakan hasil kolaborasi dengan pihak Bank Jateng. Untuk tahun 2023 ini ada sebesar dana CSR Rp1.946.000.000 yang diperuntukkan untuk program penanganan kemiskinan.
Wulan menegaskan bahwa peruntukan dana CSR tiap tahunnya berbeda, menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah.
“Untuk tahun ini khusus untuk pengentasan kemiskinan, karena setiap tahunnya temanya berbeda. Kalau kemarin untuk recovery covid dan UMKM. Termasuk saat HUT Pati, ada beberapa item yang kita biayai,” ungkapnya.
Disinggung terkait usulan persentase dana CSR sebesar 1,5 hingga 2 persen dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini digodok oleh DPRD Pati, Wulan menyebut pihaknya tidak terlibat dalam peraturan tersebut.
Tak Lewat Pemkab, BPR BKK Pati Salurkan Dana CSR 2023 Secara Mandiri
Ia menjelaskan, alasannya karena Bank Jateng merupakan badan usaha yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Sedangkan, Raperda CSR yang dimaksud diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Yang dimaksud dewan itu untuk BUMD, artinya modalnya dari Pemkab. Sedangkan Bank Jateng itu milik provinsi. Kalau CSR itu juga dikelola oleh pusat (provinsi). Tapi kalau kami untuk Pemda Pati, tahun ini kami mendapatkan Rp 1,96 miliar. Alokasinya kita dengan pemda di berbagai kegiatan. Jadi pelaksanaannya sinergi antara pemda dan Bank Jateng di daerah,” bebernya.
Menurutnya, besaran dana CSR ini tergantung dari penyertaan modal yang diberikan oleh Pemda Pati. Semakin besar modal yang disetorkan, maka akan semakin besar pula dana CSR yang bisa didapatkan.
Pun dengan penggunaan dana CSR yang memang harus dihabiskan di tahun berjalan. Wulan mengatakan, jika CSR tidak dihabiskan maka akan berpengaruh terhadap penerimaan dana CSR tahun berikutnya.
“Dana CSR itu didapat berdasarkan besaran setoran ke Bank Jateng. Jika setorannya tinggi, maka CSR-nya juga tinggi. Itu harus kami habiskan di tahun berjalan karena kalau tidak bisa mempengaruhi penerimaan CSR di tahun yang akan datang,” terangnya.
KSH Akui Salurkan Dana CSR 2023 Kolaborasi dengan Pemkab Pati
Untuk diketahui, Raperda CSR ini masuk pembahasan sejak tahun 2022. Akan tetapi hingga kini belum juga rampung. Perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif menyebabkan pembahasan Raperda CSR mengalami stagnasi. Padahal ditarget rampung tahun ini.
Ketua Pansus Raperda CSR, H.M. Nur Sukarno mengatakan perlu adanya minimal batasan persentase dari laba perusahaan. Namun, Pj Bupati Henggar Budi Anggoro mengatakan, adanya batasan nominal tidak diperlukan karena bisa menghambat keran investasi dari perusahaan.
Kepala BPKAD Kabupaten Pati Sukardi menyebut dana CSR tak masuk proyeksi PAD Kabupaten Pati. Tetapi, dana CSR yang diterima Pemkab Pati mencapai miliaran rupiah. Di antaranya: Bank Jateng Rp 1,94 miliar, PDAM Rp 90 juta, Bank Daerah Rp 250 juta, BKK Rp 213 juta. Perkiraan Ketua Pansus Raperda CSR, kalau swasta dimasukkan bisa sentuh angka Rp 10 miliar.
Kabag Hukum Setda Pati Irwanto menyebut pemerintah tak berwenang mengatur CSR Perusahaan. Polemik Raperda CSR ini memicu Ormas Mantra mendesak Pemkab Pati untuk transparan soal jumlah dan penggunaan dana CSR. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)