PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati masih menunggu instruksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pengecekan limbah pabrik PT New Ramon Star yang dianggap mengganggu oleh warga Desa Langenharjo, Kecamatan Juwana.
Kepala DLH Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo, mengatakna bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti tuntutan warga yang menginginkan agar PT New Ramon Star ditutup dengan meneruskannya ke KLH beberapa minggu yang lalu.
Hanya saja, untuk melakukan pengecekan kondisi limbah yang dibuang PT New Ramon Star, pihaknya masih menunggu instruksi dari kementerian pusat.
“Sudah kemarin, mungkin dua mingguan. Kita nunggu saja. Kita belum sampai ke sana ya. Kami komunikasi dengan kementerian, nanti yang menangani kementerian kalau terkait penanganannya,” ujarnya di Pati pada Selasa, 3 Desember 2024.
Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendatangi dan mengimbau PT New Ramon Star agar tidak beroperasi lagi hingga izin yang baru diterbitkan.
“Apa yang ada di sana harus dibenahi. Sudah pernah (didatangi, red.) pada saat pengaduan yang pertama yang di buang di pinggir jalan. Tapi sebatas peringatan, himbauan kita,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Langenharjo menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati pada Senin, 2 Desember 2024. Mereka menuntut PT New Ramon Star yang merupakan pabrik pengolahan limbah tersebut untuk berhenti beroperasi.
Koordinator aksi demonstrasi, Hanggoro Prasetyo, menyampaikan keluhan warga Langenharjo bahwa limbah yang dibuang PT New Ramon Star mengganggu lahan pertanian dan tambak di sekitarnya.
“Kehendak masyarakat minta pabrik ditutup. Tetap tuntut meskipun nanti berizin. Izin pengolahan limbah PT New Ramon Star sudah tidak berlaku,” ucapnya.
Pihak DLH Kabupaten Pati yang menemui massa pun berjanji berkoordinasi dengan kementerian pusat untuk mengkaji apakah limbah yang dibuang PT New Ramon Star mencemari lingkungan atau tidak. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)