440 Batang Rokok Ilegal di Pati Berhasil Disita

440 Batang Rokok Ilegal di Pati Berhasil Disita

ILUSTRASI: Gempur rokok ilegal. (Antara/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Petugas Satpol PP Kabupaten Pati bersama Kejaksaan Negeri, Disdagperin, Denpom, Polresta, Kodim dan Bag Perekonomian Setda Kabupaten Pati, serta Bea Cukai Kudus menggelar razia rokok ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Pati.

Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang menyasar rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai palsu.

Sebanyak 440 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh tim gabungan itu. Razia itu dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gabus dan Tambakromo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan razia berhasil mengamankan dua merek rokok ilegal.

“Petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo merek Bold 300 batang, CUP 140 batang, sedangkan di Kecamatan Gabus tidak ditemukan,” ujarnya pada pada Rabu, 22 November 2023.

Dalam proses penyitaan, katanya, pedagang tidak protes dan mengakui kesalahannya.

“Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, rokok ilegal hasil penyitaan langsung diangkut oleh Bea Cukai Kabupaten Kudus. Kemudian, dilakukan pemusnahan.

“Rokok tanpa cukai maupun yang dilekati cukai ilegal. Barang bukti rokok ilegal disita dan di bawa Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan,” imbuhnya.

Ia pun berharap masyarakat yang menjadi konsumen bisa lebih cerdas dalam memilih produk rokok. Selain itu, pedagang juga harus menjual rokok legal yang sudah dilengkapi pita cukai.

“Diharapkan peredaran rokok ilegal ini bisa benar-benar hilang di Kabupaten Pati dan masyarakat bisa lebih cerdas,” harap dia. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)

Exit mobile version