PATI, Lingkarjateng.id – Seiring dengan tersiarnya ungkapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo yang menyampaikan bahwa instansi, pemerintah tidak menggunakan tenaga honorer di tahun 2023, cukup membuat pusing petinggi daerah.
Pasalnya, cukup banyak tenaga honorer yang masih digunakan di wilayah Pemerintahan Daerah. Meskipun begitu, para pemegang kebijakan di sektor daerah tetap mematuhi regulasi dari pusat tersebut. Tak terkecuali Kabupaten Pati, diketahui Bupati Pati, Haryanto telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pati No. 800/677.4 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN.
Langkah tersebut merupakan implementasi ketaatan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Mencermati aksi dari Pemerintah Daerah tersebut, Sugiyono selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mengungkapkan keresahannya. Sebab, terdapat 127 tenaga honorer Satpol PP yang terancam diberhentikan pada tahun 2023.
Satpol PP Pati Terima Penghargaan dari Bea Cukai Kudus
“Saat ini ada sekitar 207 personel, yang honorer 127 orang. Jika nanti 2023 tenaga honorer dihapuskan maka kami akan kekurangan personel. Namun, bagaimanapun kami tetap mengikuti regulasi yang ada, untuk antisipasi kami mengajukan kepada Bapak Bupati agar membuka formasi CPNS atau PPPK sejumlah 127 formasi,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (23/3).
Meskipun begitu, pihaknya akan tetap mematuhi regulasi yang ada. Diketahui telah bertahun-tahun pihaknya tidak mendapatkan formasi CPNS. Ia menyatakan bahwa, pihaknya telah melakukan antisipasi dengan mengajukan formasi untuk dibuka CPNS dan PPPK sebanyak 127 formasi. Menurut keterangannya, ada 7 Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Pati yang mengajukan formasi CPNS Satpol PP ke Kemendagri.
“Kita sudah mengusulkan mungkin bisa CPNS maupun PPPK sejumlah 127 formasi, sudah kita ajukan kepada Pak Bupati tinggal nanti menunggu, karena itu harus mengubah Peraturan Bupati (Perbup) juga. Kita berharap bisa terkabul formasi itu. Kami mengusulkan semaksimal mungkin karena hal itu sebuah kebutuhan,” jelasnya.
Satpol PP Pati Berhasil Amankan 123.172 Rokok Ilegal
Ia menambahkan, pemberhentian tenaga honorer membuat tenaga Satpol PP Kabupaten Pati mengalami penurunan. Hal itu disebabkan karena personelnya di dominasi oleh tenaga honorer. Sedangkan, kata Sugiyono tugas Satpol PP cukup kompleks.
“Kita ini melaksanakan tugas untuk menegakkan Perda, tugas pengamanan Linmas (Lingkungan Masyarakat), pelaksanaan Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat), dan Damkar (Pemadam Kebakaran) itu juga masuk di dalam tugas Satpol PP. Jadi, kalau memang benar diberhentikan yang honorer itu, kita bebannya berat juga. Kita ini memberikan pelayanan wajib, pelayanan dasar, kalau personelnya kurang nanti jadi kurang maksimal,” tuturnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Koran Lingkar)