KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) dan bintara pembina desa (babinsa) di Kudus.
Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan, mengungkapkan bahwa aturan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kabupaten Kudus mendapatkan DBHCHT yang cukup besar. Pasalnya, pada tahun 2023 dana cukai yang diterima Kabupaten Kudus mencapai Rp 362,16 miliar.
Bergas menyebutkan bahwa penggunaan DBHCHT sesuai PMK tersebut. Di antaranya diperuntukkan mulai dari bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Termasuk kegiatan sosialisasi undang-undang cukai yang menjadi bagian dari upaya mengajak masyarakat untuk turut membantu memberantas rokok ilegal.
“Dalam pemberantasannya (rokok ilegal, red) tentu tidak hanya menyerahkan tugas itu kepada Bea dan Cukai, tetapi TNI dan Polri juga turut mengawasi peredaran rokok ilegal,” ucapnya sebagai naarsumber sosialisasi perundang-undangan tentang cukai pada Kamis, 9 November 2023 lalu.
Wujudkan Zero Kasus, Kampanye Gempur Rokok Ilegal Dilakukan secara Masif di Kudus
Selain itu, menurut Bergas, peran masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal juga harus dilibatkan. Pihaknya berharap, para peserta sosialisasi ini dapat ikut mengedukasi masyarakat mengenai pemberantasan rokok ilegal.
Bergas menegaskan bahwa dengan agenda sosialisasi ini adalah bagian dari pengingat agar DBHCHT harus diperuntukkan tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
“Ini bagian dari mengingatkan karena ada angka luar biasa untuk pembangunan Kudus,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengatakan bahwa DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus bisa untuk pembangunan fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, dengan alokasi di bidang kesehatan mencapai 40 persen.
Di samping itu, juga untuk kegiatan pelatihan kerja secara gratis dengan alokasi sebesar 20 persen, untuk penegakan hukum 10 persen, dan 30 persen untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi UU Cukai yang menghadirkan babinsa dan bhabinkamtibmas, mereka bisa dilibatkan dalam operasi rokok ilegal bersama Pemkab Kudus,” ujar Masan. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)