KUDUS, Lingkarjateng.id – Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 118.200 batang rokok ilegal yang ditemukan dalam mobil di Jalan Jepara-Bangsri, Desa Singanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Penindakan ini dilakukan setelah Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya sebuah mobil minibus diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara pada Selasa (5/4).
“Tim lalu menghentikan mobil dan menemukan 28 bale serta 31 slop rokok ilegal dalam minibus,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini pada Kamis (7/4).
Atas temuan ini, seluruh barang hasil penindakan, sopir, dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Terendus, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Kembali Diamankan di Kudus
“Total ditemukan 118.200 batang yang sama dengan 5.910 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merek Matoa New Gress tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.
Sementara, estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp134.748.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp90.274.068.
“Rokok merupakan barang yang konsumsinya dibatasi dan dikenakan cukai. Jika terdapat rokok yang tidak dilekati pita cukai asli atau pun dilekati pita cukai palsu, maka rokok tersebut termasuk rokok ilegal,” pungkasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)