Ringankan Ahli Waris, Pemkab Kudus Fasilitasi Ambulans bagi Warga Kurang Mampu

MENGARAHKAN: Bupati Kudus M. Hartopo saat memberikan sambutan dalam penyerahan santunan biaya pemakaman di Pendopo Kabupaten Kudus pada Rabu, 20 September 2023. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

MENGARAHKAN: Bupati Kudus M. Hartopo saat memberikan sambutan dalam penyerahan santunan biaya pemakaman di Pendopo Kabupaten Kudus pada Rabu, 20 September 2023. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten Kudus memberikan fasilitasi ambulans bagi warga kurang mampu dan yang membutuhkan. Ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

“Mobil ambulans yang ada di puskesmas kecamatan dan desa itu bisa dimaksimalkan untuk warga kurang mampu yang membutuhkan kendaraan untuk memakamkan jenazah,” ujar Bupati Kudus, M. Hartopo, saat menyerahkan santunan biaya pemakaman di Pendopo Kabupaten Kudus pada Rabu, 20 September 2023.

Pada kesempatan itu, Bupati Hartopo juga meminta masyarakat saling gotong royong terutama untuk memakamkan jenazah. Apabila ada warga kurang mampu yang membutuhkan ambulans, tetangga terdekat harus tanggap dan melaporkan ke kepala desa. Sehingga, kades bisa langsung memfasilitasi.

“Tetangga dan masyarakat setempat juga harus melaporkan ke kades kalau ada warga kurang mampu yang butuh ambulans untuk mengangkut jenazah. Nanti kalau memang benar-benar tak mampu, sopir ambulansnya harus sekalian dicarikan,” jelasnya.

Ia juga meminta agar budaya saling membantu saat memakamkan jenazah tetap lestari. Supaya, tidak memberatkan ahli waris yang kurang mampu.

“Sebenarnya budaya gotong royong saat memakamkan jenazah itu sudah ada sejak dulu. Sekarang, budaya itu hampir terkikis. Budaya yang baik harus terus dilestarikan,” ucapnya.

Usulan agar nominal santunan kematian ditingkatkan juga disampaikan Bupati Hartopo. Ia menyadari, bantuan sebesar satu juta rupiah yang diterima ahli waris belum cukup untuk kebutuhan memakamkan jenazah. Meskipun begitu, usulan tersebut disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Kudus.

“Kami mengusulkan agar nominal santunan kematian ini bisa ditingkatkan. Sebab, satu juta rupiah itu memang masih kurang untuk mengcover seluruh biaya. Tapi ya dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Agung Karyanto menyebut, sebanyak 152 ahli waris menerima bantuan masing-masing Rp 1 juta. Penerima dari Kecamatan Kaliwungu sebanyak 18 ahli waris, penerima dari Kecamatan Kota sebanyak 16 ahli waris, dan penerima dari Kecamatan Jati sebanyak 17 ahli waris.

Kemudian, penerima dari Kecamatan Undaan sebanyak 13 ahli waris, penerima dari Kecamatan Mejobo sebanyak 22 ahli waris, penerima dari Kecamatan Jekulo sebanyak 24 ahli waris, penerima dari Kecamatan Bae sebanyak 5 ahli waris, penerima dari Kecamatan Gebog sebanyak 16 ahli waris, dan penerima dari Kecamatan Dawe sebanyak 21 ahli waris.

“Penerima bantuan periode Agustus sebanyak 152 ahli waris. Semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” harap Agung. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)

Exit mobile version