Revitalisasi 8 Pasar Tradisional di Kudus Dijatah Rp 5,7 M, Ini Daftar Lokasinya

ILUSTRASI: Pasar Kliwon Kudus yang masuk rencana revitalisasi 2024. (Google Maps @PakNoor Kudus/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Pasar Kliwon Kudus yang masuk rencana revitalisasi 2024. (Google Maps @PakNoor Kudus/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana merevitalisasi delapan pasar tradisional untuk meningkatkan fasilitas ekonomi bagi masyarakat.

Penjabat (Pj) Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie menyebutkan pasar tradisional yang akan diperbaiki di antaranya Pasar Kliwon, Bitingan, Mijen, Ngembalrejo, Kalirejo, Wates, Jember, dan Baru.

“Sementara ini ada delapan pasar yang akan direvitalisasi, baik menggunakan dana cukai maupun menggunakan APBD,” ujarnya di Kudus pada Selasa, 23 Januari 2024.

Pj Bupati Hasan menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus membangun sumber daya manusia tetapi juga membangun roda perekonomian daerah melalui kegiatan berniaga sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.

“Kami fokus membangun masyarakat yang agamis, juga fokus membangun perekonomian masyarakat melalui perdagangan dengan harapan tercipta kesejahteraan yang merata di Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Revitalisasi pasar, kata Pj Bupati Hasan, merupakan salah satu upaya meningkatkan roda ekonomi masyarakat karena tempat yang layak dan nyaman dinilai bisa mendongkrak bidang perniagaan.

“Salah satu kenyamanan dalam berniaga adalah dengan tersedianya fasilitas yang memenuhi. Revitalisasi pasar jadi langkah kami dalam membangkitkan ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Andi Imam Santoso, menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran Rp5,7 miliar untuk revitalisasi pasar tradisional di Kudus. 

Selain itu, Pemkab Kudus juga akan menyederhanakan retribusi pelayanan pasar dengan menggabungkan antara retribusi pelayanan pasar, retribusi sampah/kebersihan, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD).

“Sementara penyederhanaan retribusi menunggu peraturan bupati yang mengatur petunjuk teknis pemungutan,” imbuhnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version