KUDUS, Lingkarjateng.id – Kafe di Desa Pasuruhan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) Polres Kudus lantaran disinyalir memperjualbelikan minuman keras (miras) baru-baru ini.
Kompol Subakri yang memimpin razia miras tersebut mengatakan bahwa Polres Kudus kembali melaksanakan operasi pekat cipta kondisi dengan target tempat hiburan malam seperti kafe untuk mencegah peredaran miras. Salah satunya di cafe ratan tengah, Desa pasuruan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
“Kami melaksanakan operasi pekat cipta kondisi dengan sasaran peredaran miras dengan melakukan razia di beberapa kafe dan menemukan peredaran miras,” ujarnya pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Razia miras kali ini pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah kafe yang menjadi target operasi.
“Ini tentunya juga sebagai langkah kita untuk mencegah kriminalitas, di mana salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa jajaran Polres Kudus dan Polda Jateng rutin menggelar razia miras di kafe maupun tempat hiburan malam lainnya untuk menekan peredaran minuman terlarang tersebut.
“Kami beserta jajaran terus berupaya untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Kudus yang terkenal dengan Kota Santri. Hal ini untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Kudus,” ucapnya.
Disamping itu, razia yang dilakukan ini juga untuk menciptakan situasi kamtibmas agar lingkungan di Kudus tetap aman dan kondusif.
“Kami akan terus menggelar operasi pekat cipta kondisi guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Kudus,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)