Rawan Longsor, Desak Galian C Ilegal di Kudus segera Ditindak

galian c ilegal di kudus

MERESAHKAN: Dua alat berat yang berada di Galian C Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kudus. (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Tambang galian C ilegal yang ada di Desa Rejosari, Kecamatan Dawe dianggap meresahkan oleh warga sekitar. Lokasi galian yang berada di belakang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Jekulo itu dikhawatirkan warga mengakibatkan longsor akibat terbentuknya jurang dengan adanya aktivitas pengerukan.

Dari pantauan di lokasi, terlihat ada dua alat berat namun tak ada aktivitas. Tampaknya, pekerja sedang libur. Tetapi sebelumnya, aktivitas pengerukan itu aktif. Pengerukan dilakukan persis di bawah belakang TPA, bahkan dari pagar pembatas hanya berjarak 1 hingga 2 meter.

Kepala UPT TPA Tanjungrejo, Bambang Purnomo menyebut, lokasi galian C tersebut berada di daerah rentan longsor. Sehingga adanya galian C membuatnya khawatir. Terlebih, aktivitas pertambangan itu berbatasan langsung dengan TPA, tepat di bawahnya dan membentuk semacam jurang.

Bekas Tambang Galian, Telaga Harun Somosari Jepara Jadi Wisata

“Kami sampaikan ke Satpol PP, kalau seperti ini jika terjadi longsor siapa yang menanggung. Seharusnya Satpol PP selaku penegak perda segera menindak. Sebab ini membahayakan,” ujarnya.

Menurutnya, Satpol PP akan segera menindaklanjuti adanya galian C. Namun sejauh ini tambang tetap beroperasi, padahal pertambangan di tempat itu sudah menjadi target operasi aparat penegak perda.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjungrejo Christian Rahadiyanto menyebut, bila mengacu pada Perda RT RW 2021-2023, memang ada empat desa yang diperbolehkan untuk area pertambangan galian C. Empat desa tersebut yakni Desa Rejosari, Desa Tanjungrejo, Desa Gondoharum, dan Desa Wonosoco.

Kartini Kendeng Surati Presiden, Desak Izin Tambang Dicabut

“Namun semua ada koordinatnya, tidak semua wilayah. Misalnya untuk Rejosari exciting-nya hanya tujuh hektar. Itu pun sudah habis areanya,” ungkapnya.

Christian menambahkan, saat ini ada pembahasan Perda RT RW terbaru yang menjelaskan tentang pembolehan galian C. Akan tetapi di Kudus, hanya dua desa yaitu Desa Tanjungrejo dan Desa Gondoharum yang mendapat izin khusus dalam peruntukkan tambang galian C.

“Bila mengacu Perda RT RW lama maupun baru, galian C di belakang TPA itu tetap ilegal. Karena wilayah exciting di Rejosari sudah habis. Sehingga lokasi tambang itu di luar wilayah yang diperuntukkan,” jelasnya.

Sementara, bila mengacu Perda RT RW terbaru, tambang galian C itu tetap kategori ilegal. Sebab, rejosari tidak termasuk dalam wilayah peruntukan tambang.

“Sudah dua bulan ini tampaknya aktivitas itu berjalan. Kami sudah mengingatkan. Tinggal menunggu tindak lanjutnya seperti apa dari aparat penegak, sebab itu juga membahayakan,” tandasnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)

Exit mobile version