KUDUS, Lingkarjateng.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten (PPID Pemkab) Kudus menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Jawa Tengah Tahun 2021 pada kategori Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota Menuju Informatif dengan nilai 88,44 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Anugerah tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Drs. Sosiawan, kepada Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti yang disiarkan secara LIVE TV KU Semarang di Aula Gedung E Lantai 3 Universitas Dian Nuswantoro Semarang, Selasa (14/12).
Pemkab Kudus Musnahkan 4,7 Juta Rokok Ilegal
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang ada pada masing-masing badan publik di Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melalui monitoring dan evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi di setiap tahunnya.
Hal ini sebagaimana amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik harus memberikan layanan informasi yang akuntabilitas dan transparansi kepada seluruh masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus, Dwi Yusi Sasepti berkomitmen PPID Pemerintah Kabupaten Kudus akan terus berinovasi dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai mitra guna mendukung transparansi pelayanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kudus yang jauh lebih baik. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)