KUDUS, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melaporkan Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Revlisianto Subekti ke Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Pelaporan tersebut disebabkan karena dua pimpinan daerah itu pergi ke luar negeri pada waktu yang bersamaan. Laporan ini diinisiasi oleh Anggota DPRD dari fraksi pengusul pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01 Sam’ani-Bellinda.
Anggota DPRD Kudus dari Fraksi PAN-Nasdem, Rochim Sutopo, menyatakan bahwa pelaporan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurutnya, tidak seharusnya Pj. Bupati dan Sekda pergi bersamaan. Apalagi dalam momen penting menjelang akhir tahun.
“Pj Bupati Kudus pergi umrah, sementara Sekda berangkat ke Korea Selatan. Ini jadi preseden buruk bagi pemerintahan Kabupaten Kudus. Seharusnya salah satu tetap berada di Kudus untuk menjalankan pemerintahan,” ujar Rochim di Kudus, Jawa Tengah, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dengan pelaporan yang telah dilayangkan, Rochim berharap Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama Pemprov Jawa Tengah segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Kudus.
“Pihak Pemprov mengaku kecolongan, sebab saat ini tidak ada pimpinan daerah di Kudus. Baik Pj. Bupati maupun Plh. Sekda sedang berada di luar negeri,” jelasnya.
Rochim mengungkapkan bahwa absennya pimpinan daerah berpotensi berdampak pada pelayanan publik dan program-program kerja juga dapat terhambat.
Mengingat, serapan anggaran Pemkab Kudus yang masih rendah menjelang akhir tahun seharusnya menjadi perhatian.
“Apalagi, Pj. Bupati dan beberapa ASN di Pemkab Kudus saat ini diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar pemerintahan berjalan lebih baik dan netralitas ASN tetap terjaga,” tegas Rochim. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)