KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus mencatat jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) mengalami kenaikan signifikan pasca adanya kebijakan baru terkait penjualan LPG 3 kilogram (kg).
Pasalnya, dalam aturan terbaru yang berlaku mulai 1 Februari 2025 itu mewajibkan UMKM memiliki NIB jika ingin mendapatkan jatah LPG subsidi hingga 4 tabung selama sepekan. Kemudian, pengecer atau warung yang ingin mendapatkan jatah LPG 3 kg dari pangkalan juga harus sudah memiliki NIB.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widodo, mengungkapkan bahwa sebelum adanya aturan tersebut hampir tidak ada warung kecil atau UMKM yang mengajukan NIB dengan alasan untuk mendapatkan LPG bersubsidi.
“Setelah ada aturan tersebut, pemohon yang datang ke kamtor layanan DPMPTSP untuk mengurus NIB dengan alasan tersebut mencapai 70 orang setiap harinya,” ungkapnya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Ia menyebutkan bahwa mayoritas yang mengurus NIB dengan alasan untuk mendapatkan LPG subsidi yakni warung kecil, pedagang kaki lima (PKL), serta UMKM di bidang makanan.
“Ada peningkatan signifikan untuk UMKM maupun PKL kecil itu sampai sekira 360 persen. Karena biasanya itu sehari paling tidak hanya ada 2 yang mengurus NIB ini,” terangnya.
Sulikah, warga Kecamtan Jati yang baru mengurus NIB di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kudus, mengaku mengandalkan LPG subsidi untuk menjalankan usaha warung makan miliknya.
“Sehari semalam itu butuh dua tabung untuk masak makanan warung,” ucapnya.
Ia menyebut, alasan mulai mengurus NIB untuk warungnya lantaran diminta oleh pangkalan langgananya. Hal itu menyusul adanya aturan baru terkait pembelian LPG subsidi bagi UMKM.
“Dikasih tahu sama pangkalan kalau harus punya NIB. Lalu saya urus ke sini ternyata prosesnya mudah dan cepat, bisa langsung jadi,” katanya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)