KUDUS – Lingkarjateng.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai mensosialisasikan Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang mengatur soal sanksi denda Rp 500.000 bagi masyarakat yang membeli sesuatu yang dijajakan PKL yang berada di zona larangan PKL.
“Sebetulnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak diberlakukannya Perda nomor 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Akan tetapi, karena saat ini sudah terbit Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Pelaksanaan Perda 11/2017, maka kami mulai mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti, Jumat (5/11).
Ia mengungkapkan sosialisasinya selain melalui media pemberitaan juga dengan cara memasang spanduk besar. Spanduk itu bertuliskan Perda nomor 11/2017 dan Peraturan Bupati nomor 8/2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Spanduk pengumuman tersebut dipasang di Jalan Wergu Wetan atau kompleks GOR Wergu. Dengan harapan, masyarakat mengetahui, nantinya yang melakukan transaksi di zona merah PKL atau zona larangan berjualan bagi PKL bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 500 ribu.
Dukung UMKM Bangkit, Bupati Kudus Upayakan Peserta Pelatihan BLK Terima Bantuan Alat
Apabila masih melakukan pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Terkait dengan PKL, sebelumnya juga sudah disosialisasikan bahwa di Jalan Wergu Wetan dan kompleks GOR merupakan zona merah atau larangan berjualan bagi PKL. Sedangkan, pedagang yang berada di zona merah dipersilakan pindah ke zona hijau karena nantinya akan diberi surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, baru dilakukan penertiban.
Berikut Adalah Daftar Area Zona Larang PKL Kabupaten Kudus :
- Area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan
- Jalan Simpang Tujuh
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan A Yani
- Jalan Mulya
- Jalan R. Agil Kusumadya
Lokasi zona larangan PKL, meliputi kawasan ruang di wilayah perkotaan di sepanjang pinggiran jalan, bahu jalan, trotoar, dan area taman kota dan depan perkantoran. Kawasan persimpangan jalan dengan radius sepuluh meter juga masuk dalam zona merah, termasuk ruas jalan yang terpasang rambu peringatan larangan PKL juga termasuk di dalamnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)