KUDUS – Lingkarjateng.id, Museum Situs Purbakala Patiayam yang terletak di Pegunungan Patiayam, Dukuh Kancilan, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus merupakan museum yang menyimpan berbagai fosil purbakala. Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan Museum Patiayam dengan situs arkeologinya merupakan bukti yang jelas bahwa Kabupaten Kudus mempunyai catatan pra sejarah di masa lalu yang begitu kuat. Oleh karenanya, pihaknya menggandeng semua elemen masyarakat untuk menjadikan situs Patiayam menjadi situs purbakala terbesar di Indonesia.
“Kebijakan Kabupaten Kudus sudah sangat jelas arahnya untuk mengembangkan patiayam sebagai situs purbakala terbesar di Indonesia. Namun, masih ada persoalan yang menghambat pengembangannya,” kata Hartopo saat menghadiri Seminar Hasil Kajian Koleksi Museum Situs Purbakala Patiayam, di Hotel @Hom pada Rabu (3/11).
Persoalan tersebut adalah status tanah dari situs patiayam yang masih menyewa tanah milik desa. Solusinya, kata dia dengan melakukan tukar guling. Akan tetapi, melihat kondisi keuangan daerah yang terbatas, pihaknya meminta para peserta yang datang dalam seminar untuk membantu memecahkan persoalan tersebut.
“Karena persoalan itu, saya mohon kepada hadirin yang disini ikut membantu memecahkan persoalan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Mutrikah menyampaikan saat ini Museum Purbakala Patiayam juga masih mengalami kendala terkait penyampaian informasi koleksi guna pengajuan penetapan sebagai benda cagar budaya. “Kendalanya, karena kurangnya SDM yang mampu melaksanakan kajian koleksi arkeologis,” imbuhnya.
Untuk itulah, Disbudpar Kabupaten Kudus melibatkan Balai Pelestari Situs Manusia Purba Sangiran dalam kegiatan Seminar Hasil Kajian Museum Purbakala Patiayam. Hal ini sebagai bentuk fasilitasi terhadap pengembangan situs Patiayam dan pelestarian cagar budaya.
“Hari ini ada tiga artefak yang terdiri dari dua alat tulang dan bola batu serta delapan ekofak yang merupakan fosik fauna darat yang diseminarkan. Hasil kajian ini akan digunakan sebagai bahan rekomendasi pendaftaran penetapan Benda Cagar Budaya,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)