Pelantikan Kades PAW Kudus Tetap Berjalan meski Diwarnai Gugatan

KADES PAW JATI WETAN

PEMILIHAN: Pelaksanaan Pilkades Pengganti Antarwaktu (PAW) Jati Wetan telah berlangsung beberapa waktu yang lalu. (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (Pilkades PAW) di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati sempat diwarnai gugatan dari calon yang kalah, Eko Budi Hartono kepada calon kepala desa (Kades) PAW terpilih, Agus Susanto. Namun, gugatan tersebut tidak berpengaruh dan pelantikan Kades PAW di Kudus akan tetap dilaksanakan.

Dalam gugatan tersebut, tim sukses Eko Budi Hartono mempertanyakan keabsahan berkas administrasi Agus Santoso. Mereka menilai surat pengunduran diri Agus Santoso dari salah satu perusahaan rokok di Kudus tidak sah, karena legalitasnya dipertanyakan.

Surat pengunduran diri itu dinilai tidak sah sebab tidak disertai nomor surat dan nama lengkap pejabat yang menandatangani. Dokumen administrasi ini terungkap usai pelaksanaan Pilkades PAW Jati Wetan pada 23 November 2021 lalu.

Pelantikan Perangkat Desa Dijadwalkan di Hari yang sama dengan Audiensi DPRD Rembang

Menanggapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus menegaskan pelantikan Kades PAW tetap akan dilaksanakan. Para Kepala Desa PAW terpilih akan dilantik pekan depan oleh Bupati Kudus.

“Apa pun yang terjadi dari hasil musyawarah desa, dari penetapan bakal calon (balon) jadi calon itu pastinya sudah memenuhi persyaratan administrasi,” tegas Kepala Dinas PMD, Adi Sadono pada Jumat (10/12).

Ia mengatakan semua proses Pilkades PAW di Kudus telah berjalan sesuai aturan. Dari tahap pendaftaran, pengumpulan berkas hingga pemilihan secara musyawarah berjalan dengan baik.

Awasi Pemilu, Bawaslu Kudus Gandeng Pramuka

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan pihaknya sudah mengkonfirmasi permasalahan ini ke Panitia Pilkades PAW Jati Wetan. Dari panitia menyatakan bahwa berkas administrasi tersebut sah.

“Dari panitia sudah cek ke perusahaan rokok di mana Agus Santoso bekerja dan berkas itu dinyatakan sah. Kalau soal ada tidaknya nomor surat dan nama terang pejabat yang tanda tangan, saya pikir itu soal struktur penulisan surat saja,” jelasnya. Proses Pilkades PAW, kata Adi saat ini telah selesai. Para kades terpilih nantinya akan dilantik oleh Bupati Kudus pekan depan. “Hari tepatnya kami belum pastikan. Tapi kami rencanakan tanggal 17 Desember nanti,” tutupnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Exit mobile version