KUDUS, Lingkarjateng.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus tahun anggaran 2025 mendatang mencapai Rp 268,4 miliar. Kucuran dana cukai tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar Rp 212 miliar.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus, Sulistyowati, mengungkapkan bahwa kenaikan DBHCHT tahun 2025 karena pendapatan dari sektor cuka juga naik, terutama untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Dia mengatakan, DBHCHT Kabupaten Kudus tahun 2025 nantinya akan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, tidak semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendapat jatah pengelolaan dana cukai tersebut.
Pasalnya, alokasi DBHCHT disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa DBHCHT ditujukan untuk membiayai kegiatan pada bidang kesejahteraan masyarakat (kesmas), penegakan hukum, kesehatan, dan kegiatan lain sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah.
“Paling besar alokasinya di bidang kesmas, kesehatan, serta penunjang industri tembakau itu sendiri,” kata Sulistyowati di Kudus pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ia menyebutkan, OPD yang mengelola dana cukai itu di antaranya Disnakerperinkop UKM sebesar Rp 53,8 miliar, Dinas Sosial P3AP2KB sebesar Rp 71,6 miliar, Dinas Kominfo sebesar Rp 425 juta, dan Satpol PP sebesar Rp 787 juta.
Kemudian, Bagian Perekonomian sebesar Rp 300 juta, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) sebesar Rp 58 miliar, dan RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus Rp 65,9 miliar.
“Lalu untuk di Dinas PUPR sebesar Rp 15 miliar dan Dinas Perhubungan sebesar Rp 2,4 miliar,” sebutnya.
Pihaknya pun berharap, DBHCHT tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus.
“Kami harap dana cukai bisa dimanfaatkan dengan baik dan dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)