KUDUS, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek tanah urug Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada Kamis, 19 Desember 2024.
Penetapan tersangka dilakukan Kejari Kudus setelah serangkaian penyidikan yang mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp 5,29 miliar dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, menjelaskan bahwa tersangka pertama adalah HY selaku konsultan perencana proyek SIHT yang terbukti melakukan pembengkakan anggaran.
Sedangkan tersangka kedua, AAP, merupakan rekanan pelaksana proyek yang diduga melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal tidak sesuai kontrak.
“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka,” kata Henriyadi.
Menurutnya, HY terbukti membengkakkan anggaran proyek dari Rp 4 miliar menjadi Rp 9,1 miliar.
“Sementara AAP melakukan pengalihan pekerjaan dengan nominal yang tidak sesuai kontrak,” ungkap Henriyadi.
Sebagai informasi proyek pembangunan SIHT di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, tahun 2023 dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus.
Salah satu pekerjaan utama, yakni tanah urug, dilakukan melalui sistem e-katalog.
HY selaku konsultan perencana ditunjuk untuk membantu proses perencanaan, termasuk pembuatan toko online bagi pelaksana proyek.
CV Karya Nadika ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek SIHT dengan nilai kontrak Rp 9,16 miliar.
Namun, pekerjaan tersebut kemudian diborongkan kembali kepada pihak ketiga dengan nilai jauh lebih rendah, yaitu Rp 4,04 miliar, dan diteruskan kepada subkontraktor lain seharga Rp 3,11 miliar.
Selisih harga ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Tersangka HY dan AAP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Kudus berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya,” tegas Henriyadi. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Lingkarjateng.id)